Dugaan Pungli Izin Praktik Dokter di Dinkes Bolmong, Oknum Sudah Dipecat

Bolmong44 Views

NOTE24.ID – Kabar kurang sedap mencuat dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Sejumlah dokter mengaku mengalami kendala saat mengurus izin praktik mandiri, yang diduga disertai permintaan biaya tidak resmi oleh oknum internal.

Salah satu dokter yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, proses pengurusan izin tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia mengaku harus berulang kali mendatangi kantor Dinkes sebelum akhirnya dimintai sejumlah uang.

“Saya disuruh bolak-balik, lalu diminta biaya antara satu sampai dua juta rupiah,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, kejadian serupa juga dialami oleh sejumlah dokter lain. Bahkan, ada yang diminta hingga jutaan rupiah dengan berbagai alasan, termasuk dalam tahapan visitasi.

“Bukan cuma saya, beberapa rekan sejawat juga mengalami hal yang sama. Ada yang diminta sampai tiga juta,” tambahnya.

Ia pun mempertanyakan kualitas pelayanan publik di instansi tersebut, terlebih Dinkes Bolmong sebelumnya sempat menerima penghargaan.

“Agak heran juga, bisa dapat penghargaan, tapi kenyataannya masih ada dugaan pungli seperti ini,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinkes Bolmong, Ketut Kolak, mengaku telah mengambil langkah tegas. Ia menyebut oknum yang diduga terlibat, berinisial RN alias Nova, telah diberhentikan sejak Februari 2026.

“Yang bersangkutan sudah saya berhentikan sejak Februari,” tegasnya saat dikonfirmasi.

Kolak menjelaskan, awalnya dirinya tidak mengetahui adanya dugaan pungli tersebut. Namun kecurigaan muncul setelah melihat sejumlah dokter harus bolak-balik mengurus izin yang sama.

“Saya perhatikan kenapa dokter harus bolak-balik. Setelah saya panggil, yang bersangkutan tidak bisa menjelaskan dengan jelas,” ungkapnya.

Atas temuan tersebut, pihak Dinkes langsung mengambil langkah dengan mengganti petugas yang menangani pengurusan izin praktik dokter.

Kasus ini menambah sorotan terhadap kualitas layanan publik di sektor kesehatan daerah. Diharapkan, pengawasan dan transparansi dalam proses perizinan dapat ditingkatkan agar praktik serupa tidak kembali terjadi. (***)

Comment