NOTE24.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango mengajak masyarakat untuk memahami secara menyeluruh proses penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar, agar tidak membentuk opini hanya berdasarkan satu sudut pandang atau informasi yang beredar di media sosial.
Hal tersebut disampaikan Inspektur Daerah Bone Bolango, Fredy Lasut, dalam keterangan persnya, Minggu 26 Juli 2026.
Ia menegaskan bahwa pemerintah menghormati setiap pendapat, termasuk hak Kepala Desa Toto Utara untuk menempuh upaya administratif maupun hukum apabila merasa keberatan terhadap keputusan tersebut.
Fredy menjelaskan, penonaktifan sementara kepala desa bukan dilakukan secara tiba-tiba ataupun semata-mata karena penolakan membatalkan dokumen pertanahan.
“Kebijakan itu merupakan bagian dari proses pembinaan dan pemeriksaan administratif atas dugaan penggunaan kewenangan dalam penandatanganan dokumen Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” jelas Fredy.
Menurutnya, objek tanah yang menjadi dasar penerbitan dokumen tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Di satu sisi tanah tersebut tercatat sebagai aset Pemkab Bone Bolango, sementara di sisi lain terdapat klaim sebagai tanah warisan oleh pihak tertentu. Dalam situasi demikian, kepala desa dituntut mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kewenangannya.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah kewenangan telah digunakan sesuai ketentuan, apakah informasi dalam dokumen telah diverifikasi secara memadai, serta apakah kepala desa mengetahui status tanah yang masih menjadi aset pemerintah atau objek sengketa,” ujar Fredy.
Ia menegaskan, penonaktifan sementara bukan merupakan vonis bahwa kepala desa telah terbukti bersalah, melainkan langkah administratif agar proses pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fredy menambahkan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengamanatkan kepala desa untuk menjalankan pemerintahan secara akuntabel, profesional, dan taat hukum, serta melarang penyalahgunaan kewenangan maupun tindakan yang dapat merugikan kepentingan umum.
“Pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pemeriksaan apabila terdapat dugaan penggunaan kewenangan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tegas Fredy.
Di sisi lain, Pemkab Bone Bolango juga menghormati setiap langkah hukum yang ditempuh Kepala Desa Toto Utara, baik melalui keberatan administratif, laporan ke Ombudsman, maupun gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, sebagai hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Fredy juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, termasuk penggunaan foto atau visual yang menggambarkan Bupati Bone Bolango seolah-olah berstatus tersangka atau tahanan.
“Hingga saat ini Bupati tidak berstatus sebagai tersangka, terdakwa, maupun tahanan dalam perkara yang dikaitkan dengan penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara,” ungkapnya.
Selain itu, Fredy juga menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati. Namun, kritik tersebut diharapkan disampaikan berdasarkan fakta dan informasi yang berimbang, sehingga masyarakat dapat melihat persoalan ini secara proporsional.
“Fokus pemeriksaan adalah penggunaan kewenangan kepala desa, keabsahan dokumen pertanahan, serta perlindungan aset daerah, bukan persoalan pribadi antara kepala desa dan kepala daerah,” imbuhnya. (***)











Comment