Pendekatan Hukum, Sosial dan Kearifan Lokal Terhadap Pertambangan Ilegal di Popayato: Melek Hukum Ditengah Krisis Moral Pejabat Publik

Pohuwato439 Views

NOTE24.ID – Popayato merupakan salah satu wilayah yang dalam beberapa tahun terakhir terus dihadapkan pada persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Fenomena ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif atau tindak pidana pertambangan, melainkan telah berkembang menjadi persoalan sosial, lingkungan, dan tata kelola pemerintahan yang kompleks.

Dalam banyak kasus, aktivitas pertambangan ilegal berlangsung secara terbuka dan berkelanjutan, menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum serta integritas pejabat publik yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pengendalian wilayah.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur secara tegas larangan aktivitas pertambangan tanpa izin. Namun berbagai penelitian menunjukkan bahwa lemahnya penegakan hukum sering kali dipengaruhi oleh faktor sosial, ekonomi, budaya, serta rendahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum. Penelitian sosio-legal di Indonesia menunjukkan bahwa ketergantungan ekonomi masyarakat terhadap aktivitas tambang ilegal sering menjadi salah satu faktor yang membuat praktik tersebut terus bertahan.

Dalam konteks Popayato, pendekatan represif semata tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan. Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pendekatan sosial yang mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Melek hukum menjadi instrumen penting agar masyarakat memahami bahwa kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga hilangnya potensi pendapatan daerah merupakan konsekuensi nyata dari aktivitas pertambangan ilegal yang dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan.

Selain pendekatan hukum dan sosial, kearifan lokal perlu ditempatkan sebagai bagian dari solusi. Berbagai kajian akademik menunjukkan bahwa nilai-nilai adat yang menekankan musyawarah, penghormatan terhadap alam, tanggung jawab kolektif, serta perlindungan wilayah hidup masyarakat dapat menjadi instrumen efektif dalam mencegah dan mengendalikan aktivitas pertambangan ilegal. Integrasi antara hukum negara dan nilai-nilai lokal dinilai mampu memperkuat legitimasi penegakan aturan di tingkat masyarakat.

Persoalan yang tidak kalah penting adalah munculnya krisis moral sebagian pejabat publik. Kepala desa dan anggota legislatif pada hakikatnya merupakan representasi kepentingan rakyat yang memiliki tanggung jawab menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Ketika terdapat dugaan pembiaran, perlindungan, atau bahkan keterlibatan dalam aktivitas ilegal, maka yang terancam bukan hanya lingkungan hidup, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Krisis moral pejabat publik dapat melahirkan budaya impunitas, yaitu kondisi ketika pelanggaran hukum dianggap sebagai sesuatu yang normal dan tidak lagi menimbulkan efek jera.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pejabat publik seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Keberadaan kepala desa maupun anggota legislatif tidak boleh dimanfaatkan sebagai tameng kekuasaan untuk melindungi kepentingan tertentu yang bertentangan dengan hukum. Sebaliknya, mereka harus menjadi garda terdepan dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Oleh karena itu, penyelesaian persoalan pertambangan ilegal di Popayato memerlukan pendekatan multidimensional yang mencakup penegakan hukum yang konsisten, penguatan kesadaran hukum masyarakat, revitalisasi nilai-nilai kearifan lokal, serta pengawasan ketat terhadap integritas pejabat publik. Tanpa keberanian untuk membangun budaya hukum yang sehat dan pemerintahan yang bermoral, pertambangan ilegal akan terus menjadi lingkaran masalah yang merugikan masyarakat, lingkungan, dan masa depan daerah itu sendiri.

Penegakan hukum tidak hanya berbicara mengenai sanksi pidana, tetapi juga mengenai keberanian negara dan masyarakat dalam menjaga keadilan, kelestarian lingkungan, serta martabat pemerintahan yang bersih dari penyalahgunaan kekuasaan.

Lukman Hakim 

Comment