NOTE24.ID – Kepastian hukum terhadap aset keagamaan melalui percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah terus diperkuat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango
Selasa 4 Agustus 2026, Pemkab Bone Bolango berkolaborasi dengan lintas sektor dalam Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Bone Bolango.
Sinergitas yang terbangun antara Kantor Kementerian Agama, Kantor Pertanahan (BPN), Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, serta pemerintah kecamatan dan desa guna menyelesaikan berbagai kendala administrasi tanah wakaf secara terpadu.
Rapat koordinasi yang dihadiri Sekretaris Daerah Bone Bolango ini menjadi langkah strategis dalam menyukseskan program isbat wakaf yang diinisiasi untuk mempercepat legalisasi tanah wakaf rumah ibadah.
Melalui sinergi tersebut, pemerintah daerah menargetkan seluruh aset tanah wakaf rumah ibadah memiliki kepastian hukum sehingga terlindungi dari potensi sengketa di masa mendatang sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam memanfaatkan aset keagamaan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Bone Bolango Alwin Rans Toma, mengatakan sertifikasi tanah wakaf merupakan agenda prioritas yang terus dikawal bersama seluruh jajaran Kantor Urusan Agama (KUA).
“Legalitas tanah wakaf menjadi kebutuhan mendesak untuk melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa,” ujar Alwin.
Ia mengungkapkan koordinasi yang baik antara Kementerian Agama dan Kantor Pertanahan telah menghasilkan percepatan pelayanan yang semakin optimal. Salah satu buktinya, proses penerbitan sertifikat tanah wakaf di wilayah Suwawa dapat diselesaikan hanya dalam waktu sekitar satu minggu.
“Ini menunjukkan bahwa ketika seluruh pihak bergerak bersama, pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan lebih cepat. Yang terpenting adalah memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah wakaf yang selama ini belum memiliki legalitas yang lengkap,” kata Alwin.
Menurutnya, masih banyak tanah wakaf yang dahulu diserahkan secara lisan tanpa dokumen hukum yang memadai sehingga berpotensi menimbulkan persoalan pada masa mendatang.
“Saya mengajak seluruh Kepala KUA, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, hingga para nazir wakaf untuk aktif mendampingi masyarakat dalam melengkapi persyaratan administrasi,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Bone Bolango, Ilkham Mooduto, menjelaskan pihaknya telah memetakan berbagai persoalan administrasi tanah wakaf ke dalam sejumlah tipologi penyelesaian. Salah satu solusi yang ditempuh ialah mekanisme isbat wakaf bagi tanah yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW), kehilangan dokumen, maupun menghadapi persoalan administrasi lainnya.
“Kami ingin seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme penyelesaiannya. Dengan begitu, setiap bidang tanah wakaf dapat diarahkan pada proses yang tepat, apakah langsung disertifikatkan atau terlebih dahulu melalui isbat wakaf,” jelas Ilkham.
Saat ini, Kantor Pertanahan Bone Bolango telah mengidentifikasi sekitar 173 bidang tanah wakaf, dengan 145 bidang di antaranya berpotensi segera diproses melalui sertifikasi langsung maupun mekanisme isbat wakaf.
Sementara itu, Melalui rapat koordinasi ini, Sekretaris Daerah Bone Bolango Iwan Mustapa berharap sinergi seluruh pemangku kepentingan semakin solid sehingga percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah dapat berjalan optimal.
“Upaya tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf sekaligus memastikan kebermanfaatannya secara berkelanjutan bagi kepentingan umat dan pembangunan daerah,” harapnya.
Ichal











Comment