NOTE24.ID – Polemik penagihan kredit mencuat di Tilamuta. Seorang nasabah bernama Ismail Biladali yang telah meninggal dunia sejak 2020, justru kembali “ditagih” oleh pihak bank pada April 2026.
Peristiwa ini menyeret sejumlah pihak, mulai dari petugas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tilamuta, keluarga almarhum, hingga Kepala Unit, Yanwar Zakaria.
Penagihan disebut terjadi pada Sabtu sore, 18 April 2026. Petugas bank mendatangi rumah almarhum di Desa Patoameme, Dusun 4, dan menyampaikan bahwa pinjaman atas nama Ismail Biladali masih tercatat aktif.
Situasi itu mengejutkan keluarga. Pasalnya, menurut keterangan mereka, almarhum telah wafat enam tahun lalu, dan proses pelaporan serta pengurusan klaim asuransi kematian disebut telah dilakukan tak lama setelah kejadian.
Namun, pihak BRI Unit Tilamuta memiliki versi berbeda. Mereka menyatakan bahwa dalam sistem bank tidak ditemukan data pengajuan klaim asuransi kematian, sehingga pinjaman dianggap belum pernah diselesaikan.
Ketegangan pun tak terhindarkan. Keluarga mengaku sempat mendapat peringatan terkait potensi penjualan rumah apabila kewajiban pinjaman tidak dilunasi.
Merasa keberatan, istri almarhum, Seri Bouty, bersama anaknya kemudian mendatangi kantor BRI Unit Tilamuta untuk meminta penjelasan langsung.
Mereka mempertanyakan satu hal mendasar: jika memang pinjaman bermasalah, mengapa tidak ada pemberitahuan sejak awal?
“Kenapa tidak sejak 2021? Kenapa harus menunggu sampai 2026 baru muncul penagihan?” menjadi pertanyaan yang terus mereka ulang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Unit BRI Tilamuta, Yanwar Zakaria, menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan arsip internal, belum ditemukan bukti administrasi klaim asuransi dari pihak keluarga.
“Atas dasar itu, pinjaman masih dianggap berjalan,” ujarnya.
Pihak bank kemudian menyarankan agar keluarga kembali melengkapi dokumen untuk dilakukan verifikasi lanjutan.
Di sisi lain, keluarga bersikeras bahwa mereka telah mengikuti prosedur sesuai arahan pihak bank di masa lalu. Mereka menduga ada persoalan dalam pencatatan atau pengelolaan data internal.
Kasus ini kini masih berada dalam tahap klarifikasi. Keluarga mendesak adanya transparansi dan audit ulang terhadap data lama agar status pinjaman dapat dipastikan secara objektif.
Sementara itu, pihak bank dikabarkan akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dokumen yang diajukan guna memastikan apakah klaim asuransi pernah diproses.
Jika benar terjadi kelalaian administratif, kasus ini berpotensi membuka persoalan lebih besar terkait akurasi sistem dan perlindungan nasabah—terutama dalam kasus kredit yang seharusnya ditanggung oleh asuransi kematian.
Taufik Bouty











Comment