Destian Desak DPRD Provinsi Gorontalo Evaluasi Kinerja PT IGL, BTL, dan PT BJA

Gorontalo39 Views

NOTE24.ID – Persoalan pengelolaan perkebunan dan keberadaan kebun plasma masyarakat kembali menjadi sorotan.

Destian Prasetyo meminta DPRD Provinsi Gorontalo menjalankan fungsi pengawasan dengan melakukan evaluasi terhadap kinerja PT IGL dan BTL, khususnya terkait kejelasan kebun plasma masyarakat di wilayah Popayato, Lemito, dan Wanggarasi.

Destian mempertanyakan secara terbuka mengenai keberadaan kebun plasma yang seharusnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai lokasi, luas, status, serta realisasi kebun plasma tersebut.

“Kami meminta DPRD Provinsi Gorontalo jangan hanya melihat persoalan ini dari sisi administrasi perusahaan. DPRD harus turun menjalankan fungsi pengawasan dan menunjukkan kepada masyarakat, di mana sebenarnya kebun plasma masyarakat yang berada di Popayato, Lemito, dan Wanggarasi. Kalau memang ada, tunjukkan lokasinya, berapa luasnya, dan bagaimana realisasinya kepada masyarakat,” tegas Destian.

Selain persoalan PT IGL dan BTL, Destian juga meminta DPRD Provinsi Gorontalo melakukan evaluasi terhadap perizinan dan wilayah konsesi PT BJA.

Ia menyoroti adanya informasi mengenai wilayah konsesi PT BJA yang berada di kawasan Trikora, sementara lokasi pabrik disebut berada di Gunung. Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan dan verifikasi dari DPRD bersama instansi teknis yang memiliki kewenangan.

“Kemudian kami meminta DPRD mengevaluasi izin PT BJA. Hari ini kami melihat dan mendapatkan informasi bahwa izin atau wilayah konsesi BJA berada di Trikora, sementara pabriknya berada di Gunung. Ini harus dijelaskan secara terang. Apakah lokasi pabrik dan seluruh aktivitas perusahaan sudah sesuai dengan izin yang diberikan atau tidak?”

Destian menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Namun, menurutnya, DPRD harus memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan perizinan dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.

“Kami tidak sedang menghakimi perusahaan. Yang kami minta adalah transparansi dan kepastian hukum. DPRD bersama instansi terkait harus membuka dokumen perizinan, peta wilayah konsesi, titik lokasi pabrik, serta melakukan verifikasi di lapangan. Dari situ masyarakat bisa mengetahui apakah semuanya sesuai dengan aturan atau ada hal yang perlu dievaluasi,” ujar Destian.

Ia juga meminta agar hasil evaluasi nantinya tidak berhenti pada rapat atau pemanggilan perusahaan, tetapi disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat hanya mendengar janji dan penjelasan di ruang rapat. Kami ingin ada hasil yang konkret. Kalau kebun plasma memang ada, tunjukkan. Kalau izin dan wilayah konsesi sesuai, jelaskan berdasarkan dokumen. Kalau ditemukan persoalan, maka harus ada tindak lanjut sesuai kewenangan,” tegasnya.

Destian menyatakan akan terus mendorong DPRD Provinsi Gorontalo untuk menggunakan fungsi pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang berkaitan dengan pengelolaan lahan dan kepentingan masyarakat.

“Kami meminta DPRD Provinsi Gorontalo segera mengagendakan evaluasi terhadap PT IGL, BTL, dan PT BJA. Ini bukan sekadar persoalan perusahaan, tetapi menyangkut transparansi pengelolaan wilayah dan kepentingan masyarakat. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan,” tutup Destian Prasetyo. (***)

Comment