Kejari Kotamobagu Tetapkan Wakil Direktur PT Sulenco Bohusami Cement sebagai DPO Kasus Pengalihan HGU

Kotamobagu125 Views

NOTE24.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu resmi menetapkan Wakil Direktur PT Sulenco Bohusami Cement, Sutanto Adriaan, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah negara.

Penetapan tersebut tertuang dalam surat Nomor: PRINT-25/P.1.12/Ft.1/02/2026, setelah yang bersangkutan tercatat tidak menghadiri persidangan sebanyak tiga kali tanpa alasan yang sah.

Sidang perkara ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado.

Kasus ini bermula dari dugaan pengalihan hak guna usaha (HGU) milik PUSKUD Sulawesi Utara (Sulut) kepada PT Sulenco Bohusami Cement.

Selanjutnya, lahan tersebut kembali dialihkan kepada PT Conch North Sulawesi Cement, yang kini menjadi sorotan aparat penegak hukum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kotamobagu, Julian Charles Rotinsulu, menegaskan bahwa langkah penetapan DPO diambil sebagai bentuk ketegasan penegakan hukum.

“Sudah tiga kali dipanggil dalam persidangan dan yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan pencarian orang atau memasukkan dalam daftar buronan terkait perkara korupsi pengalihan lahan,” ujarnya.

Kejari Kotamobagu mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melaporkan kepada pihak berwenang guna mempercepat proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor pertanahan yang tengah ditangani aparat penegak hukum di wilayah Sulawesi Utara. (***)

Comment