DPRD Bolsel Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Tegaskan Komitmen Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah

NOTE24.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolsel resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ranperda tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki, Rabu 17 Juni 2026.

Persetujuan Ranperda tersebut menjadi bukti sinergi yang kuat antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam mengawal tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Bolsel H. Iskandar Kamaru, menyampaikan bahwa Kabupaten Bolsel saat ini menempati peringkat kedua di Provinsi Sulawesi Utara dalam penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI dengan capaian 84,69 persen.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil komitmen bersama dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

DPRD menyambut positif capaian tersebut dan menegaskan pentingnya mempertahankan bahkan meningkatkan kinerja penyelesaian rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

Ranperda yang telah memperoleh persetujuan bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hasil pertanggungjawaban APBD ini nantinya juga akan menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, termasuk pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) guna mendukung program-program prioritas pembangunan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Iskandar Kamaru turut mengapresiasi dukungan dan kerja sama DPRD selama proses pembahasan Ranperda.

Menurutnya, kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang efektif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa seluruh bentuk perizinan pemanfaatan lahan, termasuk yang berkaitan dengan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), harus melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan aset daera,” imbuhnya.

Infotorial

Comment