NOTE24.ID – Terungkapnya jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolsel mengambil langkah lebih tegas.
Bupati Bolsel Iskandar Kamaru meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan tes urine secara massal terhadap pejabat di lingkungan Pemkab Bolsel serta anggota DPRD Bolsel.
Permintaan tersebut dinilai penting untuk memastikan lingkungan pemerintahan dan lembaga legislatif daerah benar-benar bersih dari penyalahgunaan narkotika.
“Harus dikembangkan bahwa siapa saja yang membeli,” kata Iskandar saat dihubungi, Senin 10 Agustus 2026.
Menurut Iskandar, pengungkapan kasus peredaran sabu di wilayah Bolsel tidak boleh hanya berhenti pada penindakan terhadap para pelaku yang telah diamankan.
“Pengembangan jaringan hingga kepada pengguna maupun pihak yang berpotensi menjadi bagian dari mata rantai peredaran juga perlu dilakukan,” ujar Iskandar.
Karena itu, ia mendorong adanya pemeriksaan urine secara menyeluruh bagi pejabat pemerintahan dan anggota DPRD.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemkab Bolsel dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika serta memastikan penyelenggara pemerintahan daerah terbebas dari penyalahgunaan barang terlarang.
Tes urine massal juga dinilai dapat menjadi langkah pencegahan sekaligus bentuk transparansi pemerintah kepada masyarakat bahwa pemberantasan narkotika dilakukan secara terbuka dan tanpa pandang bulu.
Sabu Hampir 15 Gram Masuk Bolsel
Dorongan Bupati Iskandar tersebut mencuat setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara mengungkap kasus peredaran sabu di Bolsel.
Tim Pemberantasan BNNP Sulut mengamankan empat orang dalam pengungkapan kasus tersebut di Dusun II, Desa Pintadia, Kecamatan Bolaang Uki, Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 16.10 Wita.
Mereka masing-masing berinisial IB, HM, SL dan TW. Dari keempat orang tersebut, pasangan suami istri IB dan HM telah ditetapkan sebagai tersangka.
Petugas menemukan satu plastik bening berisi narkotika golongan I jenis metamfetamina atau sabu dengan berat bersih sekitar 14,8718 gram.
Kasus ini kemudian membuka dugaan adanya jalur distribusi narkotika dari luar daerah menuju Bolsel.
Sabu Dijemput dari Palu
Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol. Jemmy G.P. Suatan mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, IB mengaku diperintahkan HM untuk mengambil paket sabu dari seorang pria berinisial PW alias T di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Setelah menerima paket tersebut, IB membawa sabu menuju Bolsel.
Perjalanan dari Palu menuju Bolsel bahkan dilakukan menggunakan taksi gelap.
Pola tersebut menunjukkan adanya upaya untuk menyamarkan pergerakan barang haram hingga masuk ke wilayah Bolsel.
BNNP Sulut masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terhubung dengan jaringan pemasok maupun peredaran sabu dari Palu hingga Bolsel.
Dari total barang bukti, sekitar 0,6362 gram disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulut. Kemudian sekitar 1,0053 gram disiapkan untuk kepentingan persidangan, sementara sekitar 13,2297 gram disiapkan untuk dimusnahkan.
Bupati Dorong Sinergi Pemberantasan Narkoba
Bagi Pemkab Bolsel, pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bahwa ancaman peredaran narkotika dapat menyasar berbagai lapisan masyarakat.
Karena itu, Bupati Iskandar mendorong penguatan sinergi antara pemerintah daerah, BNN, kepolisian dan aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Bolsel.
Usulan tes urine terhadap pejabat Pemkab dan anggota DPRD menjadi bagian dari langkah preventif tersebut.
Pemeriksaan itu diharapkan dapat memastikan bahwa institusi pemerintahan daerah dan lembaga legislatif memiliki lingkungan kerja yang bersih dari narkoba sekaligus memperkuat kepercayaan publik.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, IB dan HM dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal kategori VI.
BNNP Sulut memastikan pengembangan kasus masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan, penyidik akan membongkar pihak lain yang berada di balik jalur distribusi sabu hingga masuk ke wilayah Bolsel. (***)











Comment