Pemkab Bolsel Resmi Terapkan FWA, ASN Diminta Tetap Profesional dan Berorientasi Hasil

Bolsel121 Views

NOTE24.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) resmi menerapkan Flexible Work Arrangement (FWA) atau fleksibilitas kerja berbasis lokasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), terhitung mulai Senin 12 Januari 2026.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemkab Bolsel dalam menyesuaikan pola kerja ASN agar lebih adaptif, profesional, dan berorientasi pada hasil, tanpa mengabaikan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Penerapan FWA merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Bupati Bolsel, H. Iskandar Kamaru, SPt, MSi bersama Wakil Bupati Deddy Abdul, yang kemudian dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah Bolsel, M. Arvan Ohy, SSTP, MAP.

Sekda Arvan Ohy menegaskan bahwa FWA bukanlah bentuk kelonggaran disiplin kerja, melainkan transformasi pola kerja yang menitikberatkan pada output dan akuntabilitas ASN.

“Atas arahan Pak Bupati dan Pak Wakil Bupati, hari ini kita resmi memulai FWA. Saya tegaskan bahwa FWA bukan waktu libur bagi ASN. Fokus utama adalah hasil kerja. Tempat kerja boleh fleksibel, namun target dan produktivitas tetap menjadi prioritas,” tegas Arvan.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan meningkatkan efektivitas kerja ASN sekaligus mendorong budaya kerja yang profesional, disiplin, dan bertanggung jawab. Untuk itu, pengawasan akan dilakukan secara ketat agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Pimpinan OPD memiliki kewenangan penuh dalam mengawasi bawahannya. Jika ada ASN yang tidak dapat dihubungi saat jam kerja FWA, maka hak fleksibilitasnya bisa dicabut. Profesionalisme tetap harus dijaga meskipun tidak berada di kantor secara fisik,” ungkap Sekda yang dikenal sebagai Panglima ASN Bolsel tersebut.

Dalam pelaksanaannya, Pemkab Bolsel juga menetapkan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh ASN. Di antaranya, FWA bukan merupakan hari libur, apel gabungan tetap dilaksanakan setiap Rabu, serta kewajiban mengikuti apel pagi dan sore melalui video call dengan bukti dokumentasi berupa tangkapan layar dan mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan.

Selain itu, ASN tetap wajib melakukan absensi melalui aplikasi SI-BERKA sesuai waktu yang ditentukan, serta siap dipanggil ke kantor sewaktu-waktu apabila dibutuhkan untuk tugas kedinasan.

ASN yang sedang menjalani hukuman disiplin atau dalam proses pemeriksaan juga tidak diperkenankan mengikuti pola kerja FWA. Pimpinan OPD bahkan dapat mengusulkan ASN tertentu untuk tidak diberikan fleksibilitas kerja apabila dinilai tidak disiplin atau sulit dihubungi.

“Dengan kebijakan ini, Pemkab Bolsel berharap tercipta sistem kerja ASN yang lebih modern, efektif, dan tetap menjunjung tinggi pelayanan prima kepada masyarakat,” imbuhnya.

Ichal

Comment