Pemkab Bone Bolango Buka Ruang Investasi, Perizinan Dipermudah untuk Dorong Pertumbuhan Usaha

Bone Bolango96 Views

NOTE24.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango terus membuka ruang seluas-luasnya bagi pelaku usaha dan investor untuk mengembangkan kegiatan ekonomi di daerah.

Kemudahan perizinan disiapkan agar setiap peluang usaha dapat tumbuh secara legal, tertata, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pemkab Bone Bolango memandang investasi sebagai salah satu pintu penting untuk membuka lapangan kerja, menggerakkan roda perekonomian, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bone Bolango, Dian Susilo Rahardjo Tjarbos, menegaskan pemerintah daerah sangat terbuka terhadap investasi maupun masyarakat yang ingin membuka usaha di Kabupaten Bone Bolango.

Menurut Dian, keterbukaan terhadap investasi merupakan bagian dari upaya menerjemahkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango dalam mewujudkan daerah yang maju, unggul, dan sejahtera.

“Jadi kita sangat welcome dengan adanya investasi atau masyarakat yang akan membuka usaha di Kabupaten Bone Bolango. Karena ini juga menentukan kemajuan daerah dan masyarakat bisa semakin sejahtera,” ujar Dian saat diwawancarai, Selasa 25 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, pertumbuhan investasi memiliki efek berantai terhadap perekonomian daerah. Kehadiran usaha baru tidak hanya meningkatkan aktivitas ekonomi, tetapi juga menciptakan lapangan kerja serta membuka peluang peningkatan pendapatan masyarakat.

Karena itu, investasi menurutnya tidak semata-mata diukur dari besarnya nilai penanaman modal, tetapi juga dari dampak yang dihasilkan bagi masyarakat.

“Kita sangat welcome karena terbukanya lapangan kerja dan peningkatan pendapatan,” jelasnya.

Untuk menjaga iklim usaha tetap kondusif, DPMPTSP Bone Bolango terus memberikan fasilitasi dan kemudahan kepada masyarakat maupun investor dalam proses perizinan. Meski demikian, kemudahan tersebut tetap dilaksanakan dalam koridor aturan yang berlaku.

Dian menegaskan setiap pelaku usaha tetap harus mengikuti alur dan ketentuan perizinan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kita fasilitasi dalam kemudahan berusaha dengan alur aturan yang harus diikuti,” tegasnya.

Dalam penyelenggaraan perizinan, Pemkab Bone Bolango menerapkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) yang menyesuaikan dengan ketentuan nasional. Dian menyebut pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan dilakukan melalui sistem elektronik.

“Jadi ada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan acuan PP Nomor 28 Tahun 2025 melalui sistem terelektronifikasi,” ungkapnya.

Melalui sistem tersebut, pemerintah daerah berupaya menciptakan keseimbangan antara kemudahan berusaha dan kepastian hukum. Pelaku usaha diberikan ruang untuk berkembang, sementara pemerintah memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan.

“Langkah ini menjadi bagian dari strategi Pemkab Bone Bolango dalam membangun iklim investasi yang sehat dan produktif. Dengan semakin banyak usaha yang tumbuh, diharapkan semakin banyak lapangan kerja tercipta, aktivitas ekonomi bergerak, dan manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” imbuhnya.

Ichal

Comment