NOTE24.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Tahun Anggaran 2026 resmi dievaluasi oleh Tim Evaluasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Senin 24 Agustus 2026.
Evaluasi tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah Ranperda Perubahan APBD 2026 ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Bolsel dan selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk mendapatkan evaluasi.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam proses tersebut, Kabupaten Bolsel tercatat sebagai daerah pertama di Provinsi Sulawesi Utara yang telah menetapkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Evaluasi dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Bolsel selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), didampingi Asisten Administrasi Umum, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (PPKD), Kepala Bapelitbangda, Inspektur, Kabag Hukum, Kabag Organisasi dan Kepegawaian (Orpeg), serta Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Sementara itu, Tim Evaluasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dipimpin Kepala Badan Keuangan yang mewakili Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam evaluasi tersebut, sejumlah hal mendapatkan apresiasi dari Tim Evaluasi Provinsi, terutama terkait pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang dinilai telah terpenuhi.
Selain itu, Pemkab Bolsel juga dinilai telah memperhatikan mandatory spending pada sektor kesehatan dan pendidikan.
Hal tersebut menjadi perhatian penting karena pemerintah daerah tetap berupaya menjaga pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Di sisi lain, Pemkab Bolsel tetap mengalokasikan sejumlah program prioritas dalam Perubahan APBD 2026. Di antaranya pembangunan infrastruktur jalan, pengadaan perlengkapan siswa, pemenuhan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD), serta kegiatan yang mendukung Gerakan Pasar Murah (GPM).
Pemkab Bolsel juga mengalokasikan dukungan anggaran untuk kegiatan daerah dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Sangadi (Pilsang) serentak Tahun 2026.
Rangkaian evaluasi ini menjadi bagian penting untuk memastikan penyusunan dan penganggaran dalam Perubahan APBD 2026 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta sejalan dengan prioritas pembangunan daerah dan kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi.
Tahapan selanjutnya, Pemkab Bolsel tinggal menunggu diterbitkannya Keputusan Gubernur Sulawesi Utara atas Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Bupati Bolaang Mongondow Selatan, Hi. Iskandar Kamaru, S.Pt., M.Si, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur Sulawesi Utara Mayjen (Purn) Yulius Selvanus, SE yang telah mengagendakan pelaksanaan evaluasi terhadap Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Bolsel Tahun Anggaran 2026.
Ilham











Comment