Bupati Ismet Mile dan Kepala Bapas Kelas II Gorontalo Bahas Implementasi Pidana Kerja Sosial di Bone Bolango

Bone Bolango14 Views

NOTE24.ID – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango dalam mendukung reformasi sistem peradilan pidana nasional kembali ditegaskan melalui pertemuan Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, dengan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo, I Putu Sukohartawan, beserta jajaran di Ruang Kerja Bupati, Kamis 11 Juni 2026.

Audiensi tersebut membahas implementasi pidana kerja sosial sebagai salah satu kebijakan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengedepankan pendekatan pembinaan bagi pelaku tindak pidana ringan.

Kepala Bapas Kelas II Gorontalo, I Putu Sukohartawan, menyampaikan apresiasi atas sambutan Pemkab Bone Bolango dalam mendukung penerapan kebijakan tersebut.

Menurutnya, pidana kerja sosial merupakan bagian dari paradigma baru pemidanaan yang memberikan kesempatan kepada pelanggar hukum untuk memperbaiki diri melalui aktivitas yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Melalui audiensi ini kami ingin membangun sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif ketika KUHP baru diterapkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pidana kerja sosial diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana tertentu dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

“Program tersebut bertujuan mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan sekaligus memberikan nilai edukatif dan manfaat nyata melalui pekerjaan sosial di fasilitas umum dengan pengawasan aparat penegak hukum,” jelasnya.

Sebagai bentuk kesiapan, Bapas Kelas II Gorontalo telah melaksanakan simulasi pidana kerja sosial pada tahun 2025 melalui kegiatan pembersihan Masjid Baitul Haq yang dinilai berhasil memberikan dampak positif bagi lingkungan.

Menanggapi hal itu, Bupati Bone Bolango Ismet Mile menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi kebijakan tersebut.

“Pemkab Bone Bolango siap berkolaborasi dengan Bapas Kelas II Gorontalo untuk menyiapkan berbagai aspek teknis, mulai dari penentuan kriteria pelaksanaan, lokasi kerja sosial, hingga fasilitas umum yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat pelaksanaan program.,” ungkapnya.

Menurutnya, pidana kerja sosial merupakan langkah progresif yang sejalan dengan upaya membangun masyarakat yang lebih tertib, produktif, dan berkeadilan.

“Program ini kami sambut dengan baik karena tidak hanya memberikan pembelajaran bagi pelanggar hukum, tetapi juga menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat. Pemerintah daerah siap menindaklanjuti pembahasannya agar implementasinya dapat berjalan maksimal,” kata Ismet Mile.

Melalui pertemuan tersebut, Pemkab Bone Bolango dan Bapas Kelas II Gorontalo sepakat memperkuat koordinasi sebagai langkah awal mewujudkan implementasi pidana kerja sosial yang efektif, terukur, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat, sekaligus mendukung pelaksanaan KUHP baru di daerah.

Ichal

Comment