NOTE24.ID – Polemik antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango dan Kepala Desa Toto Utara nonaktif, Ramla Djafar, memasuki babak baru.
Pemerintah daerah mengungkap adanya dugaan persoalan serius terkait aset daerah setelah ditemukan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) seluas 3.000 meter persegi yang terbit di atas lahan yang selama ini tercatat sebagai aset pemerintah.
Temuan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Pemkab Bone Bolango, Kamis 30 Juli 2026, dan kini menjadi salah satu fokus kajian pemerintah dari aspek administrasi maupun hukum.
Kepala Bagian Hukum Setda Bone Bolango, Zen Awal Pakaya, menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari aset yang diserahkan melalui mekanisme penyerahan personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) dari Provinsi Sulawesi Utara kepada Provinsi Gorontalo saat pemekaran daerah.
Selanjutnya, aset tersebut menjadi bagian dari aset milik Pemkab Bone Bolango.
Ia mengungkapkan, pada saat proses penyerahan, dokumen belum mencantumkan luas dan nilai aset secara rinci sehingga menjadi temuan dalam pemeriksaan.
Untuk menindaklanjutinya, pemerintah daerah mengajukan penilaian kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Hasil penilaian menunjukkan luas lahan sekitar 80 ribu meter persegi. Data itulah yang kemudian menjadi dasar pencatatan aset pemerintah daerah,” jelas Zen.
Menurutnya, saat ini Pemkab Bone Bolango tengah mempercepat sertifikasi seluruh aset daerah guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah milik pemerintah.
Namun, di tengah proses tersebut, pemerintah justru menemukan adanya SKPT seluas 3.000 meter persegi yang ditandatangani oleh Kepala Desa Toto Utara nonaktif pada kawasan yang diklaim sebagai aset daerah.
“Ketika pemerintah sedang gencar melakukan pensertifikatan aset, tiba-tiba muncul SKPT seluas 3.000 meter persegi di atas lahan tersebut. Temuan ini menjadi perhatian serius dan sedang kami kaji lebih lanjut,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Ahli Bupati Bone Bolango, Miftahudin Yasin, mengatakan pemerintah daerah telah melakukan pembahasan intensif bersama Bagian Hukum dan tim penasihat hukum guna mengkaji secara menyeluruh berbagai persoalan yang melatarbelakangi penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara.
Ia menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh pemerintah didasarkan pada fakta, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami bersama tim hukum pemerintah daerah telah mendiskusikan berbagai persoalan yang menjadi dasar penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara. Tim penasihat hukum juga telah memetakan sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan persoalan tersebut,” ujarnya.
Miftahudin berharap media dapat terus menyampaikan informasi secara berimbang agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai proses yang sedang berjalan.
“Pemerintah menghormati seluruh proses hukum dan administrasi yang sedang berlangsung. Kami berharap media terus mengawal informasi secara objektif sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan berdasarkan fakta,” pungkasnya. (***)











Comment