Polemik Kades Toto Utara Berpotensi Berlanjut ke Ranah Hukum

Bone Bolango294 Views

NOTE24.ID – Konflik antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango dan Kepala Desa Toto Utara nonaktif, Ramla Djafar, memasuki babak baru.

Di tengah keberatan administratif yang diajukan Ramla atas keputusan penonaktifan sementara dirinya, Pemkab Bone Bolango menegaskan siap menghadapi seluruh proses hukum yang mungkin ditempuh.

Bahkan, tim penasihat hukum pemerintah mengaku telah mengantongi sejumlah fakta yang dinilai menjadi dasar kuat atas keputusan Bupati Bone Bolango serta membuka peluang menempuh langkah hukum lanjutan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis 30 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, tim penasihat hukum Pemkab Bone Bolango secara bergantian menjelaskan landasan hukum sekaligus sikap pemerintah terhadap polemik yang berkembang.

Penasehat Hukum Pemkab Bone Bolango, Apriyanto Nusa, menegaskan keputusan Bupati untuk menonaktifkan sementara Kepala Desa Toto Utara bukanlah keputusan yang diambil secara mendadak.

Menurutnya, seluruh aspek hukum telah dikaji secara menyeluruh sebelum keputusan tersebut diterbitkan.

“Kalau ada gugatan administratif, kami sudah siap menghadapinya. Kami juga sudah memperoleh fakta-fakta yang menurut kami tidak bisa dibantah. Pendalaman masih berlangsung sambil menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), tetapi dasar tindakan administratif sudah sangat kuat,” ujar Apriyanto.

Ia mengungkapkan, pemerintah saat ini juga masih melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran administrasi maupun dugaan pelanggaran hukum yang diduga berkaitan dengan tindakan Kepala Desa Toto Utara.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah legalitas tanah yang kini menjadi polemik. Menurut Apriyanto, status kepemilikan tanah tersebut belum memiliki kepastian hukum sehingga tidak dapat dilegalkan melalui penerbitan dokumen yang berpotensi menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lainnya.

“Kalau status tanahnya belum jelas, maka tidak bisa dilegalkan begitu saja. Pemerintah berkewajiban melindungi kepentingan yang lebih luas,” tegasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Pemkab Bone Bolango, Batin Tomayahu, mengungkapkan bahwa Ramla Djafar telah mengajukan keberatan administratif setelah menerima Surat Keputusan Bupati tentang penonaktifan sementara yang mulai berlaku efektif sejak 28 Juli 2026.

Meski demikian, menurutnya, keberatan tersebut tidak akan mengubah sikap pemerintah.

“Yang bersangkutan meminta agar SK itu dicabut. Tetapi Bupati tidak akan mencabutnya karena keputusan tersebut merupakan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Dari sisi prosedur maupun substansi, kami menilai keputusan ini tidak cacat,” katanya.

Batin menambahkan bahwa setiap warga negara memiliki hak mengajukan keberatan administratif. Namun, pemerintah juga memiliki kewajiban mempertahankan keputusan yang diyakini telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Sikap lebih tegas disampaikan Penasehat Hukum Pemkab Bone Bolango, Fahricard Dewa Yustitio Diko. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah tidak hanya siap menghadapi gugatan, tetapi juga tengah menyiapkan langkah hukum atas sejumlah persoalan yang ditemukan selama proses pendalaman.

“Ada beberapa persoalan hukum yang kami identifikasi. Pemerintah daerah akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Meski belum merinci bentuk dugaan pelanggaran yang dimaksud, pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa polemik penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara berpotensi memasuki proses hukum yang lebih luas.

Di sisi lain, Pemkab Bone Bolango menegaskan bahwa sebelum mengambil langkah administratif, pemerintah telah mengedepankan penyelesaian secara persuasif.

Penasehat Hukum Pemkab, Masra Puhi, menjelaskan bahwa Ramla Djafar sebelumnya telah dipanggil bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) guna memberikan penjelasan terkait legalitas tanah yang menjadi pokok persoalan.

“Kami mengedepankan musyawarah karena itu merupakan jalan terbaik. Kami berbicara dari hati ke hati dan meminta penjelasan mengenai dasar legalitas tanah tersebut,” jelas Masra.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan kesepakatan.

“Beliau tetap pada pendiriannya dengan berbagai alasan dan bersikeras tidak membatalkan dokumen yang dipersoalkan,” tambahnya.

Dengan bergulirnya keberatan administratif, klaim pemerintah mengenai adanya fakta-fakta penting yang telah dikantongi, serta kemungkinan ditempuhnya langkah hukum lanjutan, polemik penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara diperkirakan masih akan berlanjut. (***)

Comment