Rapat Paripurna DPRD Bolsel: LKPJ 2025 Disahkan Bersama 7 Ranperda

NOTE24.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar Rapat Paripurna Tahap II dalam rangka penetapan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025, Rabu 29 April 2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki ini juga dirangkaikan dengan penetapan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD.

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Ir. Ariffin Olii, didampingi jajaran Wakil Ketua serta Anggota DPRD.

Turut hadir Bupati Bolsel Iskandar Kamaru, Wakil Bupati Bolsel Deddy Abdul Hamid, Sekretaris Daerah M. Arvan para asisten, pimpinan perangkat daerah, serta jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Dalam rapat tersebut, DPRD secara resmi menerima LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025 sebagai bentuk evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama satu tahun anggaran.

Selain itu, tujuh Ranperda inisiatif DPRD juga disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan program dan kebijakan daerah ke depan.

Rangkaian kegiatan paripurna diakhiri dengan penandatanganan bersama antara pihak DPRD dan Pemkab Bolsel sebagai tanda sahnya penerimaan LKPJ 2025 serta penetapan tujuh Ranperda menjadi Perda.

Dalam kesempatan itu, Bupati Iskandar Kamaru memberikan apresiasi yang tinggi kepada Panitia Khusus (Pansus) dan seluruh anggota legislatif atas masukan konstruktif yang diberikan.

Ia juga secara responsif menanggapi rekomendasi fraksi-fraksi DPRD, terutama terkait relokasi masyarakat di wilayah Pintadia.

“Apresiasi setinggi-tingginya kami berikan kepada Pansus dan seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras memberikan masukan, ide, dan gagasan konstruktif demi pelaksanaan pemerintahan yang lebih baik,” ujar Iskandar Kamaru.

Infotorial

Comment