NOTE24.ID – Pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Boalemo kembali menjadi sorotan publik.
Salah satu suplayer bahan makanan yang ditunjuk untuk melayani program tersebut di Desa Pentadu Barat, Kecamatan Tilamuta, menyatakan kerja samanya diputuskan secara sepihak tanpa disertai penjelasan yang memadai.
Suplayer yang bersangkutan menyampaikan bahwa keputusan penghentian kerja sama tersebut tidak disertai alasan yang jelas maupun dasar pertimbangan pengambilan keputusan.
Kondisi ini menimbulkan keraguan pihaknya terhadap asas transparansi yang seharusnya menjadi dasar pengelolaan kerja sama penyediaan bahan makanan dalam program pemerintah tersebut.
Pihak suplayer telah berupaya meminta penjelasan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) mengenai alasan pemutusan kerja sama tersebut.
Namun, hingga saat ini belum diperoleh keterangan yang secara rinci menjelaskan dasar pengambilan keputusan maupun mekanisme yang digunakan dalam menentukan pihak pengganti.
Persoalan ini dianggap penting karena berkaitan langsung dengan kelancaran penyediaan asupan bergizi bagi penerima manfaat di Desa Pentadu Barat.
Pihak suplayer menegaskan bahwa setiap keputusan terkait kerja sama semestinya didasarkan pada prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pihak yang terlibat.
Apabila penghentian tersebut didasarkan pada hasil evaluasi atau temuan terkait kinerja, pihak penyedia seharusnya diberikan informasi secara tertulis serta diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi atas hal-hal yang menjadi dasar penilaian tersebut.
Pihak suplayer juga meminta keterbukaan informasi mengenai proses penunjukan suplayer pengganti.
Hal ini diperlukan guna mencegah munculnya dugaan ketidakberimbangan maupun pertanyaan di tengah masyarakat serta pelaku usaha yang turut mendukung pelaksanaan program tersebut.
Keluhan ini menambah deretan persoalan terkait pengelolaan penyediaan konsumsi dalam program pemerintah di Kabupaten Boalemo.
Sebelumnya, penyedia makanan untuk program Sekolah Rakyat Terintegrasi juga telah menyampaikan keluhan serupa terkait penghentian kerja sama yang dilakukan secara sepihak tanpa prosedur yang memadai.
Pihak suplayer berharap persoalan ini segera mendapat tanggapan dan klarifikasi resmi dari instansi yang berwenang maupun pihak pengelola program.
Selain itu, hak dan kepentingan penyedia yang telah melaksanakan kewajibannya dengan baik selama masa kerja sama pun dinilai patut diperhatikan dan dijamin perlindungannya.
Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari Badan Gizi Nasional mengenai alasan dan dasar hukum pemutusan kerja sama terhadap suplayer bahan makanan program MBG di Desa Pentadu Barat, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
Taufik Bouty











Comment