NOTE24.ID – Aliansi Masyarakat Peduli Daerah (AMPD) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boalemo untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan peminjaman kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Boalemo kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo yang disebut belum disertai dokumen administrasi secara lengkap.
Dorongan tersebut akan disampaikan AMPD melalui surat resmi kepada DPRD sebagai bentuk upaya mendorong keterbukaan informasi publik atas isu yang kini menjadi perhatian masyarakat.
Koordinator AMPD, Nasa mengatakan forum RDP diperlukan untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status penggunaan aset daerah tersebut, sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam usulannya, Nasa meminta DPRD menghadirkan Bupati Boalemo, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta pihak-pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan secara langsung.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar menyangkut penggunaan kendaraan dinas sebagai aset daerah, tetapi juga berkaitan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Pertanyaan masyarakat muncul karena kendaraan yang merupakan aset daerah diduga digunakan oleh lembaga penegak hukum yang saat ini juga menangani sejumlah perkara terkait kebijakan maupun pengelolaan anggaran daerah. Kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi adanya benturan kepentingan apabila tidak dijelaskan secara transparan kepada publik,” ujar Nasa.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh proses penggunaan aset daerah telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu, selain meminta penjelasan mengenai status peminjaman kendaraan, organisasi tersebut juga mendorong agar dokumen administrasi dan dasar hukum yang menjadi landasan penggunaan kendaraan dinas tersebut dipublikasikan secara terbuka.
“Apabila seluruh prosedur telah dipenuhi dengan benar, maka hal tersebut perlu dibuktikan secara nyata agar berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat diakhiri,” tegasnya.
Dalam sikapnya, AMPD merujuk pada sejumlah regulasi mengenai pencegahan benturan kepentingan, termasuk pedoman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 37 Tahun 2012.
Aturan tersebut menekankan pentingnya menjaga independensi lembaga negara dan menghindari situasi yang dapat menimbulkan keraguan terhadap objektivitas penyelenggara negara.
Selain itu, AMPD mengingatkan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Oleh karena itu, DPRD dinilai memiliki peran strategis untuk memastikan pengelolaan barang milik daerah dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, AMPD menegaskan bahwa permintaan RDP tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.
Langkah itu semata-mata bertujuan memperoleh kejelasan fakta dan memastikan tidak ada tindakan yang berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah maupun lembaga penegak hukum.
“Yang kami dorong adalah transparansi dan penjelasan terbuka kepada publik. Dengan begitu, masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan objektif mengenai persoalan ini,” tutupnya.
Taufik Bouty











Comment