NOTE24.ID – Kepastian batas wilayah menjadi perhatian utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Hal itu ditegaskan Bupati Bolsel, Dr. (C) H. Iskandar Kamaru, S.Pt., M.Si., saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Batas Wilayah dalam rangka Penyusunan RTRW Kabupaten Bolsel, yang digelar di Manado Quality Hotel, Senin 5 Oktober 2026.
Bupati Iskandar menegaskan, kejelasan batas wilayah merupakan fondasi penting dalam penyusunan RTRW. Tanpa batas yang jelas, penataan struktur dan pola ruang berpotensi menimbulkan tumpang tindih pemanfaatan ruang maupun persoalan di kemudian hari.
“Penegasan batas wilayah yang merujuk pada ketentuan Permendagri menjadi sangat penting untuk mencegah sengketa dan pelanggaran batas di lapangan,” ujar Iskandar.
Menurutnya, penyusunan RTRW tidak hanya berkaitan dengan pembagian ruang, tetapi juga harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kelestarian lingkungan.
Dalam rancangan pola ruang Kabupaten Bolsel, kawasan lindung diarahkan sebesar 45,07 persen, sedangkan kawasan budidaya mencapai 54,93 persen.
Iskandar Kamaru juga menyoroti sejumlah persoalan yang perlu diselesaikan secara bersama, mulai dari potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang, perizinan kawasan hutan yang mencakup wilayah cukup luas, hingga kebutuhan mengintegrasikan berbagai jenis kawasan agar program pembangunan tidak saling berbenturan.
Kepastian tata ruang, lanjutnya, juga penting untuk memberikan kejelasan terhadap kawasan yang selama ini belum tertata secara optimal, termasuk kawasan sempadan pantai dan sungai.
“Dengan kepastian batas dan penataan ruang yang jelas, pembangunan dapat berjalan optimal tanpa merugikan negara maupun masyarakat,” katanya.
FGD tersebut menjadi bagian penting dalam proses revisi RTRW Kabupaten Bolsel sebagai penyesuaian terhadap dinamika pembangunan serta amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Bupati Iskandar pun berharap pembahasan bersama tersebut dapat menghasilkan kesepakatan batas wilayah dengan kabupaten-kabupaten tetangga yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah aktif menyediakan data dan informasi yang diperlukan selama proses pembahasan, sehingga dokumen RTRW yang dihasilkan benar-benar dapat menjadi acuan pembangunan daerah.
“Semoga kesepakatan ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong investasi menuju daerah yang makmur,” tandas Iskandar Kamaru.
Ilham Ekaputra











Comment