Bisnis Batu Hitam Ilegal Diduga Libatkan Jaringan Pengiriman ke Luar Daerah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Bolsel110 Views

NOTE24.ID – Aktivitas penambangan dan perdagangan batu hitam yang diduga ilegal kembali marak di Desa Tolutu, Kecamatan Tomini, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut disebut telah berlangsung sejak Mei 2026.

Batu hitam yang ditambang dari wilayah tersebut diperjualbelikan dengan harga yang cukup tinggi.

Menurut keterangan sejumlah warga, satu karung batu hitam dihargai antara Rp800 ribu hingga Rp1 juta.

Sejumlah warga menduga bisnis tersebut melibatkan seorang pengusaha asal Provinsi Gorontalo yang dikenal dengan inisial FB alias Faisal.

Pengiriman batu hitam disebut lebih sering dilakukan pada malam hari.

“Batu hitam ini ditambang dari Desa Tolutu dan dibawa saat malam hari untuk menghindari operasi dari polisi,” ujar HT, salah seorang warga Tomini, saat ditemui di Molibagu, Kamis (16/7/2026).

Menurut HT, batu hitam tersebut diduga dikirim melalui Pelabuhan Bitung sebelum diteruskan ke sejumlah perusahaan di Jakarta dan daerah lainnya.

Selain itu, warga juga mengaku resah karena di sekitar lokasi penambangan diduga terdapat preman yang melakukan intimidasi terhadap masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut.

“Di lokasi pertambangan sekarang sudah banyak preman sewaan. Mereka sering mengintimidasi warga,” katanya.

Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara, dapat segera turun tangan menghentikan aktivitas tersebut. Mereka menilai kondisi di lapangan semakin meresahkan, terlebih setelah sebelumnya sempat terjadi konflik di lokasi penambangan.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Bolsel, Iptu Iqbal Putra Saimuri, menyatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan.

“Kita akan selidiki. Karena ini ilegal, saya akan meminta tim melakukan penyelidikan lebih lanjut. Terima kasih atas informasinya, nanti akan ada tim yang kami perintahkan untuk melakukan lidik,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Januari 2026, Polres Bolsel sempat mengamankan dua truk yang diduga mengangkut batu hitam ilegal.

Kendaraan tersebut sempat dibawa ke Mapolres Bolsel sebelum penanganan perkara diambil alih oleh Polda Sulawesi Utara.

Di tengah kembali maraknya aktivitas tersebut, beredar berbagai dugaan di tengah masyarakat mengenai keterlibatan sejumlah pihak dan proses penanganan kasus sebelumnya.

Namun hingga kini, tudingan tersebut belum dapat diverifikasi dan belum ada putusan pengadilan maupun keterangan resmi dari pihak yang disebut. Karena itu, informasi tersebut masih sebatas dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap aparat dapat mengusut tuntas dugaan praktik penambangan dan perdagangan batu hitam ilegal tersebut secara transparan serta menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum. (***)

Comment