NOTE24.ID – Persoalan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 di Desa Harapan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, kembali menjadi sorotan.
Sejumlah warga mendatangi Rumah Jabatan Bupati Boalemo guna menyampaikan keluhan sekaligus meminta kepastian dari pemerintah daerah terkait proses sertifikasi tanah yang mereka ikuti.
Kedatangan perwakilan masyarakat dilatarbelakangi oleh keresahan atas dugaan adanya pungutan dalam proses pengurusan PTSL serta belum diterimanya dokumen sertifikat asli oleh sebagian peserta program.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga yang telah mengikuti program sejak tahun 2021.
Salah satu perwakilan warga, Yudi H. Setiawan, menyampaikan bahwa masyarakat sebelumnya memahami PTSL sebagai program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Namun dalam pelaksanaannya di Desa Harapan, terdapat warga yang diduga dimintai biaya sekitar Rp600.000 per pemohon, bahkan ada yang membayar jumlah lebih besar.
Masyarakat mempertanyakan dasar hukum pungutan tersebut, mengingat program ini telah disosialisasikan sebagai layanan yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Selain masalah biaya, warga juga belum menerima sertifikat asli tanah mereka.
Mereka berharap pemerintah daerah dapat turun tangan mengurai persoalan ini dan memastikan hak masyarakat atas dokumen pertanahan terjamin.
Menanggapi laporan tersebut, Bupati Boalemo, Rum Pagau, meminta warga menyusun data secara lengkap dan terperinci.
Data tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menelusuri akar persoalan sekaligus menentukan langkah penyelesaian. Pendataan dimaksudkan mencakup masyarakat yang mengikuti program PTSL maupun warga yang melaksanakan proses balik nama sertifikat.
“Saya minta disusun datanya secara rinci, baik masyarakat yang mengajukan melalui program PTSL maupun yang mengurus balik nama sertifikat, agar segera dapat kami tindaklanjuti,” ujar Rum Pagau.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo, Nurdin Baderan, menyatakan pemerintah daerah akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Penelusuran akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Boalemo dan Pemerintah Desa Harapan guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan program tersebut di lapangan.
Perlu diketahui, persoalan PTSL di Desa Harapan juga telah dibawa masyarakat ke jalur hukum.
Sebelumnya, perwakilan warga dilaporkan telah menyampaikan pengaduan resmi kepada Kejaksaan Negeri Boalemo.
Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti seluruh permasalahan ini agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai proses pelaksanaan PTSL, status sertifikat, serta kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.
Taufik Bouty











Comment