NOTE24.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menindaklanjuti Surat Edaran dan Instruksi Gubernur Sulawesi Utara terkait Kebijakan Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler Bagi Anak di lingkungan pendidikan.
Kepala Disdikbud Bolsel Rante Hattani menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, disiplin, dan ramah anak, sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.
Sebagai tindak lanjut, seluruh satuan pendidikan mulai dari tingkat PAUD, SD hingga SMP di Kabupaten Bolsel diminta untuk menerapkan aturan pembatasan penggunaan telepon seluler selama proses belajar mengajar berlangsung.
Siswa tidak diperkenankan menggunakan telepon seluler di dalam kelas, kecuali untuk kepentingan pembelajaran yang telah mendapat izin dari guru atau dalam keadaan darurat.
Selain itu, pihak sekolah juga diminta untuk memperkuat pengawasan terhadap akses konten negatif di lingkungan sekolah, seperti kekerasan, pornografi, perjudian, hoaks, hingga praktik perundungan siber (cyberbullying) yang dapat berdampak buruk terhadap perkembangan peserta didik.
Rante Hattani juga mengajak para orang tua untuk berperan aktif dalam mengawasi penggunaan telepon seluler anak di rumah.
Kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat dinilai menjadi kunci keberhasilan dalam membentuk karakter serta kebiasaan penggunaan teknologi yang sehat di kalangan anak-anak.
“Melalui kebijakan ini, diharapkan peserta didik dapat lebih fokus dalam mengikuti proses pembelajaran, meningkatkan interaksi sosial secara langsung, serta terhindar dari berbagai dampak negatif penggunaan gawai yang berlebihan,” ujar Rante, Rabu 18 Maret 2026.
Disdikbud Bolsel akan terus melakukan sosialisasi dan monitoring terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut di seluruh sekolah guna memastikan implementasinya berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi dunia pendidikan di Kabupaten Bolsel.
Infotorial











Comment