Legal di Atas Kertas, Ilegal di Hati Rakyat 

Boalemo30 Views

NOTE24.ID – Fenomena ironis dalam pengelolaan sumber daya alam kembali muncul ke permukaan, di mana aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi justru menjadi sandaran kehidupan bagi sebagian masyarakat kecil, sedangkan operasi pertambangan yang sah secara hukum belum memberikan dampak kesejahteraan yang dirasakan secara nyata oleh masyarakat sekitar.

Pihak-pihak yang terlibat dalam dinamika ini mencakup masyarakat lokal di berbagai daerah yang kaya akan sumber daya alam, pemerintah daerah termasuk Pemerintah Provinsi Gorontalo, serta perusahaan pertambangan besar yang menjadi pemegang izin operasional resmi.

Kondisi ini terjadi di berbagai wilayah pertambangan di Indonesia, terutama di daerah-daerah yang memiliki potensi sumber daya alam melimpah namun memiliki keterbatasan akses terhadap peluang ekonomi bagi masyarakat sekitarnya.

Peristiwa ini telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan terus berlangsung hingga saat ini, seiring dengan peningkatan aktivitas pertambangan serta penerapan kebijakan penertiban terhadap operasi pertambangan yang tidak sah.

Akar permasalahan terletak pada ketimpangan akses terhadap sumber daya alam. Proses perizinan yang kompleks, dominasi oleh perusahaan besar, serta minimnya distribusi manfaat yang diperoleh dari operasi pertambangan menyebabkan masyarakat kehilangan ruang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Akibatnya, pertambangan tanpa izin resmi menjadi pilihan terakhir bagi mereka untuk bertahan hidup.

Operasi pertambangan tidak resmi berkembang sebagai solusi informal bagi masyarakat yang tidak memiliki akses untuk memperoleh izin operasional resmi.

Sebaliknya, pertambangan yang sah beroperasi dengan perlindungan hukum namun seringkali meninggalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kondisi sosial masyarakat tanpa adanya kompensasi yang dianggap adil.

Pemerintah dinilai lebih fokus pada upaya penindakan daripada penyusunan solusi yang mendasar, seperti percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Situasi ini menunjukkan bahwa status legal suatu aktivitas belum tentu selaras dengan prinsip keadilan.

Tanpa adanya pembenahan kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan masyarakat luas, paradoks antara “legalitas” dan “keadilan” akan terus berlanjut, dengan masyarakat kecil sebagai pihak yang paling merasakan kerugian. (***)

Comment