NOTE24.ID – Polemik peminjaman satu unit mobil dinas baru milik Pemerintah Kabupaten Boalemo kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo hingga kini belum menemui kejelasan.
Di tengah meningkatnya perhatian publik, penjelasan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boalemo justru memunculkan pertanyaan baru mengenai kepatuhan terhadap prosedur administrasi dalam pengelolaan aset daerah.
Fakta yang terungkap menunjukkan bahwa kendaraan tersebut sampai saat ini masih menunggu penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sehingga belum tercatat secara resmi sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Boalemo, Syafrudin Saidi, saat diwawancarai oleh WakilRakyat.co di ruang kerjanya pada Kamis, 2 Juli 2026.
Meskipun kelengkapan administrasi kendaraan belum terpenuhi, mobil tersebut telah lebih dahulu dipinjamkan kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo dengan status pinjam pakai.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: atas dasar ketentuan administrasi apa sebuah kendaraan milik pemerintah dapat dipinjamkan, sementara proses pencatatan sebagai asetnya sendiri belum selesai?
Menurut keterangan Syafrudin, kendaraan tersebut semula disiapkan sebagai sarana operasional Sekretaris Daerah. Namun, rencana tersebut berubah setelah muncul sorotan masyarakat di media sosial terkait pengadaan mobil baru untuk Sekretaris Daerah.
Pada waktu yang hampir bersamaan, Pemerintah Daerah menerima permintaan peminjaman kendaraan dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan memutuskan mengalihkan peruntukan kendaraan tersebut untuk keperluan lembaga tersebut.
Perubahan fungsi yang terjadi dalam waktu singkat menimbulkan kesan bahwa kebijakan ini lebih dipengaruhi oleh situasi yang berkembang, bukan melalui mekanisme yang direncanakan secara matang.
Padahal, setiap perubahan penggunaan barang milik pemerintah seharusnya memiliki dasar administrasi dan pertimbangan yang terdokumentasi secara jelas dan lengkap.
Persoalan semakin terlihat ketika dokumen perjanjian pinjam pakai yang menjadi dasar hukum penggunaan kendaraan tidak dapat segera diperlihatkan kepada wartawan.
Kepala Bagian Umum mengaku masih perlu memastikan keberadaan dokumen tersebut kepada staf di lingkungan Sekretariat Daerah.
Keadaan ini menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat terhadap ketertiban administrasi yang seharusnya diterapkan dalam pengelolaan aset pemerintah.
Selain itu, sejumlah pertanyaan terkait mekanisme pinjam pakai maupun rencana kemungkinan hibah kendaraan kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo juga belum mendapatkan jawaban yang tegas dan memuaskan.
Akibatnya, ruang spekulasi tetap terbuka lebar karena informasi yang disampaikan belum mampu menjawab seluruh keraguan yang muncul di tengah masyarakat.
Pada dasarnya, publik tidak hanya menuntut penjelasan lisan, tetapi juga bukti nyata bahwa setiap kebijakan pemerintah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Transparansi administrasi, keterbukaan akses terhadap dokumen resmi, serta kepastian dasar hukum merupakan bagian tak terpisahkan dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Selama dasar hukum peminjaman, keberadaan dokumen perjanjian pinjam pakai, serta proses rencana hibah belum dijelaskan secara terbuka dan rinci, polemik ini akan tetap menjadi perhatian publik.
Oleh karena itu, Pemkab Boalemo perlu memastikan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.
Taufik Bouty











Comment