NOTE24.ID – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango berharap rencana produksi PT Gorontalo Minerals (GM) pada kuartal II 2027 menjadi momentum kepastian setelah sejumlah perubahan target produksi yang terjadi sebelumnya.
Harapan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Bone Bolango Iwan Mustapa saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Bone Bolango, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango, Satgas Pemuda Peduli dan Pengawal Tambang, serta PT Gorontalo Minerals di Ruang Rapat DPRD Bone Bolango, Rabu 16 September 2026.
Iwan Mustapa menegaskan, pemerintah daerah masih memegang komitmen bahwa PT GM akan memasuki tahap produksi pada kuartal II 2027. Pemerintah berharap target tersebut tidak kembali mengalami perubahan.
Namun, bagi Pemkab Bone Bolango, kepastian jadwal produksi bukan satu-satunya hal yang harus dipersiapkan. Penyelesaian berbagai persoalan sosial di sekitar wilayah pertambangan juga dinilai menjadi bagian penting sebelum perusahaan memasuki tahap operasional.
Salah satu perhatian utama pemerintah adalah konflik antara perusahaan dengan penambang lokal. Iwan menekankan perlunya solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak, termasuk masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertambangan rakyat.
“Konflik-konflik sosial ini bisa teratasi, ada solusi yang bisa diterima. Bukan hanya kepentingan GM, tapi teman-teman penambang yang sementara melakukan aktivitas di sana juga mereka bisa beroleh solusi yang lebih pasti,” ujar Iwan.
Menurutnya, dukungan pemerintah provinsi maupun kabupaten terhadap investasi PT GM tetap terbuka. Namun, dukungan tersebut harus berjalan beriringan dengan penyelesaian persoalan sosial di lapangan.
Pemkab Bone Bolango juga berharap kehadiran investasi PT GM memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat daerah.
Iwan mendorong agar penyerapan tenaga kerja lokal tidak hanya terbatas pada pekerjaan dasar atau unskilled labor. Masyarakat Bone Bolango diharapkan memiliki kesempatan untuk mengisi posisi yang membutuhkan keahlian dan kompetensi sesuai kebutuhan perusahaan.
Hal serupa juga diharapkan berlaku bagi pelaku usaha lokal. Supplier dan pengusaha daerah didorong agar dapat mengambil bagian dalam rantai usaha PT GM sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Asisten III Setda Bone Bolango yang juga Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Ichsan Budiman Wantogia, menegaskan bahwa daerah membutuhkan dua kepastian sekaligus, yakni kepastian investasi dan kepastian penyelesaian konflik.
Menurut Ichsan, investasi PT GM memiliki keterkaitan dengan potensi pertumbuhan ekonomi, share profit, Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta berbagai manfaat ekonomi lainnya.
Karena itu, ia berharap investasi tersebut benar-benar memberikan nilai tambah bagi daerah dan masyarakat, bukan justru berjalan beriringan dengan konflik sosial.
“Jangan sampai investasi berjalan, tetapi konflik juga berjalan,” tegasnya.
Ichsan juga mendorong adanya pemetaan potensi konflik sebelum PT GM memasuki tahap operasi. Dengan pemetaan tersebut, berbagai persoalan yang berpotensi muncul di lapangan dapat diantisipasi dan diselesaikan lebih awal.
Pemkab Bone Bolango turut mendorong penerapan pola collaborative governance, dengan mempertemukan perusahaan, pemerintah dan masyarakat dalam satu mekanisme penyelesaian persoalan.
Langkah tersebut dinilai penting karena aktivitas pertambangan rakyat di wilayah tersebut disebut berkaitan dengan kehidupan ribuan masyarakat.
Selain persoalan sosial dan tenaga kerja, pemerintah daerah juga menyoroti keterbukaan informasi mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT GM.
Ichsan mempertanyakan kapan dokumen tersebut dapat disampaikan atau dipaparkan kepada pemerintah daerah dan pihak terkait. Menurutnya, informasi yang relevan mengenai RKAB dibutuhkan untuk mendukung sinkronisasi, pengawasan, dan koordinasi menjelang operasional perusahaan.
Pemerintah daerah juga meminta kejelasan terkait rencana pengolahan hasil tambang. Hal ini berkaitan dengan sejauh mana produksi PT GM nantinya dapat memberikan nilai tambah bagi daerah, termasuk peluang pengolahan lebih lanjut di wilayah lokal.
Tak hanya itu, mekanisme pengangkutan dan pengelolaan hasil produksi juga dinilai perlu dijelaskan secara terbuka dan sesuai dengan kontrak karya serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ichal











Comment