NOTE24.ID – Mobilisasi alat berat jenis ekskavator menuju kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Saritani, Kecamatan Wonosari, serta Tangga Barito, Kabupaten Boalemo, kini menjadi sorotan tajam.
Muncul dugaan adanya aliran dana yang melatarbelakangi masuknya sejumlah unit alat berat ke lokasi tersebut, dengan nilai yang terbilang besar.
Berdasarkan keterangan seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, pemilik atau pengelola ekskavator diduga wajib menyetor uang kontribusi sebesar Rp50 juta untuk setiap unit alat.
Selain itu, disebutkan pula adanya biaya pengawalan sebesar Rp15 juta dan uang permisi sebesar Rp10 juta. Apabila dijumlahkan, total dana yang disebutkan mencapai Rp75 juta untuk satu unit ekskavator.
Perlu ditegaskan bahwa rincian aliran dana, pihak penerima, serta tujuan pembayaran tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
“Untuk kontribusinya 50 juta setiap satu alat, Pak,” ungkap narasumber tersebut.
Dugaan Biaya Pengawalan dan Uang Permisi
Selain biaya kontribusi, narasumber juga menyebut adanya biaya pengawalan mobilisasi ekskavator menuju lokasi tambang ilegal yang mencapai Rp15 juta per unit.
Dalam keterangannya, sumber menyebut seorang berinisial E yang diduga merupakan oknum aparat penegak hukum, serta seorang warga sipil berinisial IG atau yang akrab disapa Miman.
Keduanya disebut terkait dugaan kegiatan pengawalan alat berat masuk ke kawasan pertambangan.
Tak hanya itu, sumber turut mengungkap dugaan pembayaran uang permisi sebesar Rp10 juta yang dikaitkan dengan pihak Polsek Wonosari.
“Ada juga masyarakat dan satu oknum anggota Polsek yang mengawal alat masuk, Pak. Uang pengawalan 15 juta, dan uang permisi 10 juta untuk Polsek,” tambah narasumber.
Keterangan ini memunculkan sejumlah pertanyaan penting mengenai mekanisme mobilisasi alat berat ke kawasan PETI, pihak yang diduga menerima pembayaran, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum apabila pungutan dan pengawalan tersebut terbukti dilakukan untuk memfasilitasi aktivitas pertambangan tanpa izin.
Perlu diperhatikan bahwa informasi ini sejauh ini baru berupa keterangan dari narasumber dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pihak tertentu dalam suatu tindak pidana.
Semua dugaan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini disusun, pihak kami masih berupaya meminta konfirmasi langsung kepada Polres Boalemo maupun Polsek Wonosari terkait dugaan setoran, biaya pengawalan, serta uang permisi yang disebutkan narasumber.
Klarifikasi sangat diperlukan guna memastikan apakah terdapat kegiatan pengawalan resmi, siapa pihak yang bertanggung jawab atas mobilisasi ekskavator, serta apakah terdapat dasar hukum atas pembayaran yang dimaksud.
Pihak-pihak yang disebut dalam keterangan narasumber juga berhak mendapatkan kesempatan untuk memberikan penjelasan dan tanggapan.
Identitas, status, peran, serta dugaan keterlibatan mereka harus dipastikan melalui proses verifikasi yang independen dan objektif.
Dugaan pembayaran yang mencapai puluhan juta rupiah ini kini menjadi informasi yang patut ditelusuri lebih mendalam oleh instansi berwenang.
Penelusuran ini penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab jika terbukti ada pelanggaran, serta memastikan bahwa penegakan hukum di wilayah Boalemo berjalan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Taufik Bouty











Comment