Pemkab Boalemo Menyusun Peraturan Daerah Tentang Jaminan Sosial, Perhatian Diberikan Khusus Kepada Pekerja Rentan

Boalemo12 Views

NOTE24.ID – Pemerintah Kabupaten Boalemo berupaya memperkuat perlindungan bagi seluruh tenaga kerja di wilayahnya dengan menyusun peraturan daerah khusus yang mengatur penyelenggaraan program jaminan sosial.

Langkah ini dibahas secara mendalam dalam Forum Diskusi Kelompok Terfokus yang membahas Naskah Akademik beserta Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial di Kabupaten Boalemo.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Boalemo ini berlangsung di Grand Amalia Hotel pada hari Selasa, 28 Juli 2026.

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Boalemo, Rum Pagau, dan dihadiri oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho; Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Yakop Jusuf Muda; Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo; unsur pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah; serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Rum Pagau menyatakan bahwa penyusunan peraturan daerah ini merupakan langkah yang sangat penting agar penyelenggaraan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja memiliki landasan hukum yang kokoh serta dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

Menurut pandangannya, perhatian terhadap perlindungan jaminan sosial tidak boleh hanya diberikan kepada tenaga kerja yang bekerja di lingkungan kerja formal dengan status kepegawaian yang jelas.

Kelompok tenaga kerja di sektor informal yang menghadapi risiko tinggi dalam menjalankan pekerjaannya juga berhak mendapatkan perlindungan yang layak.

Secara khusus, Rum Pagau menyebutkan kelompok petani, nelayan, hingga pemanjat kelapa yang setiap hari bekerja dengan berbagai ancaman risiko keselamatan. Ia menegaskan bahwa kelompok masyarakat tersebut juga berhak mendapatkan perlindungan apabila mengalami kecelakaan saat bekerja maupun menghadapi risiko sosial lainnya.

“Jaminan sosial ini sangat penting untuk melindungi seluruh tenaga kerja. Oleh karena itu, kita perlu menyusun peraturan daerah agar dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh tenaga kerja yang ada di Kabupaten Boalemo,” ujar Rum Pagau.

Ia menjelaskan bahwa perlindungan bagi tenaga kerja diharapkan dapat meringankan beban keluarga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan pekerjaan.

Melalui sistem jaminan sosial, risiko yang muncul dapat dikelola bersama oleh lembaga yang berwenang, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Bupati juga menekankan bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah untuk memperluas akses perlindungan sosial serta meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat Kabupaten Boalemo.

“Selama ini Pegawai Negeri Sipil sudah mendapatkan perlindungan asuransi dengan baik, lalu bagaimana dengan masyarakat kita yang bekerja secara mandiri seperti pemanjat kelapa, nelayan, dan para petani?” tegasnya kembali.

Pemerintah Kabupaten Boalemo berharap pembahasan terhadap naskah akademik dan rancangan peraturan daerah ini dapat menghasilkan peraturan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta tepat sasaran.

Dengan demikian, seluruh tenaga kerja baik di sektor formal maupun informal dapat memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial secara merata.

Taufik Bouty 

Comment