Siapa Sedang Menggadaikan Masa Depan Hutan Popayato?

Pohuwato51 Views

Deforestasi, Tambang Ilegal, dan Politik Investasi di Barat Pohuwato

NOTE24.ID – Ada sebuah ironi yang sedang tumbuh perlahan di ujung barat Provinsi Gorontalo. Di satu sisi, pemerintah terus berbicara tentang investasi sebagai mesin pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, ruang-ruang ekologis yang selama puluhan tahun menjadi penyangga kehidupan masyarakat justru berada di bawah tekanan yang semakin besar.

Wanggarasi, Lemito, Popayato, Popayato Timur, hingga Popayato Barat hari ini tidak hanya sedang menghadapi persoalan pembangunan, tetapi sedang menghadapi pertaruhan yang jauh lebih besar: apakah hutan akan tetap diposisikan sebagai penyangga kehidupan, atau berubah menjadi sekadar komoditas ekonomi.

Selama bertahun-tahun, bentang hutan di wilayah barat Pohuwato telah menghadapi tekanan yang tidak ringan. Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) berulang kali menjadi perhatian aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Penertiban dilakukan, alat berat diamankan, pelaku diproses, tetapi persoalan yang sama terus berulang.

Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan lingkungan di Pohuwato bukan lagi semata-mata persoalan penegakan hukum, melainkan persoalan tata kelola sumber daya alam yang belum menyentuh akar masalah.

Di tengah persoalan tersebut, muncul rencana investasi Hutan Tanaman Energi (HTE) yang dikaitkan dengan areal sekitar 38.000 hektare di wilayah Wanggarasi, Lemito, Popayato, Popayato Timur, hingga Popayato Barat. Informasi mengenai rencana ini memicu perhatian luas dari masyarakat, DPRD Kabupaten Pohuwato, akademisi, hingga organisasi lingkungan.

Forest Watch Indonesia (FWI) mengingatkan bahwa ekspansi Hutan Tanaman Energi dalam skala besar harus dikaji secara hati-hati karena berpotensi mengubah bentang alam serta memengaruhi fungsi ekologis kawasan apabila tidak disertai perlindungan yang memadai terhadap hutan alam.

Persoalannya bukan terletak pada kata investasi. Tidak ada daerah yang dapat berkembang tanpa investasi. Persoalannya adalah ketika investasi ditempatkan sebagai tujuan, sementara kelestarian lingkungan hanya menjadi pelengkap administrasi. Di sinilah letak kegelisahan publik.

Pembangunan tidak boleh hanya diukur dari besarnya modal yang masuk, tetapi juga dari kemampuan negara menjaga air, tanah, hutan, dan ruang hidup masyarakat.

Kabupaten Pohuwato sesungguhnya telah memberikan banyak pelajaran. Dalam beberapa tahun terakhir, tekanan terhadap kawasan hutan terus menjadi perhatian berbagai pihak. Berbagai laporan organisasi lingkungan menunjukkan bahwa Gorontalo mengalami tekanan terhadap tutupan hutannya akibat perubahan penggunaan lahan dan aktivitas ekstraktif.

Dalam kondisi seperti ini, setiap rencana pemanfaatan kawasan hutan dalam skala besar semestinya diuji dengan prinsip kehati-hatian (precautionary principle), sebagaimana menjadi salah satu prinsip penting dalam hukum lingkungan modern.

Ironisnya, diskursus publik sering kali berhenti pada narasi “investasi membawa kesejahteraan”. Pertanyaan yang lebih penting justru jarang diajukan. Berapa nilai ekonomi air yang hilang ketika kawasan resapan terganggu? Berapa biaya yang harus ditanggung masyarakat ketika sedimentasi meningkat, produktivitas lahan menurun, atau kualitas daerah aliran sungai melemah? Siapa yang menghitung nilai ekologis hutan yang selama ini menjaga keseimbangan wilayah barat Pohuwato?

Kritik terhadap arah pembangunan bukan berarti menolak investasi. Kritik lahir karena pembangunan yang baik harus tunduk pada prinsip konstitusi. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kata “kemakmuran” tidak dapat dimaknai hanya sebagai pertumbuhan ekonomi jangka pendek, tetapi juga sebagai jaminan bahwa generasi mendatang tetap memiliki hutan, air bersih, tanah produktif, dan lingkungan hidup yang sehat.

Hari ini, publik berhak meminta keterbukaan. Publik berhak mengetahui bagaimana proses perizinan berjalan, bagaimana kajian lingkungan disusun, bagaimana daya dukung kawasan dihitung, dan bagaimana suara masyarakat Wanggarasi, Lemito, serta Popayato Grup ditempatkan dalam setiap pengambilan keputusan. Transparansi bukan hambatan bagi investasi. Transparansi adalah syarat mutlak agar investasi memperoleh legitimasi sosial.

Hutan Popayato bukan sekadar hamparan vegetasi yang dapat dihitung dalam satuan hektare. Hutan adalah benteng terakhir yang menjaga keseimbangan ekologis wilayah barat Pohuwato. Ketika benteng itu terus menerima tekanan dari berbagai arah—deforestasi, aktivitas pertambangan tanpa izin yang belum sepenuhnya tuntas, dan rencana pemanfaatan kawasan dalam skala besar—maka pertanyaan yang patut diajukan bukan lagi apakah Pohuwato membutuhkan investasi. Pertanyaannya adalah: apakah pembangunan yang sedang dirancang benar-benar dibangun di atas prinsip keberlanjutan, atau justru sedang mempertaruhkan masa depan bentang hutan yang selama ini menopang kehidupan masyarakat?

Sejarah membuktikan bahwa kerusakan lingkungan hampir selalu diawali oleh satu kesalahan yang sama: ketika hutan dipandang hanya sebagai aset ekonomi, bukan sebagai sistem penyangga kehidupan. Pohuwato masih memiliki kesempatan untuk memilih jalan yang berbeda. Tetapi kesempatan itu tidak akan datang dua kali.

Penulis: Zulfikar S. Daday      Fungsionaris PB HMI Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan

Comment