WPR Bone Bolango Dipercepat, Pemerintah Siapkan Dasar Legal bagi Masyarakat

Bone Bolango98 Views

NOTE24.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango terus mendorong percepatan pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar seluruh blok yang telah ditetapkan segera memiliki dokumen pengelolaan yang jelas dan dapat menjadi dasar legal bagi koperasi maupun masyarakat.

Upaya tersebut disampaikan dalam audiensi Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Rabu 9 September 2026.

Pertemuan itu membahas sejumlah agenda strategis sektor pertambangan di Gorontalo, mulai dari percepatan operasional PT Gorontalo Minerals hingga penataan dan pengelolaan WPR.

Khusus WPR, pemerintah daerah mendorong agar penyusunan dokumen pengelolaan segera dituntaskan menyusul terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 71.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Gorontalo.

Di Kabupaten Bone Bolango, sebanyak 22 blok WPR telah ditetapkan. Selain itu, terdapat satu blok yang berada di wilayah perbatasan Bone Bolango dan Kota Gorontalo.

Pemerintah Provinsi Gorontalo juga telah menyelesaikan Peraturan Daerah yang mengatur tata kelola serta pemulihan lingkungan dalam pengelolaan WPR.

Dalam audiensi tersebut, Dirjen Minerba menyampaikan bahwa dokumen pengelolaan WPR ditargetkan dapat diselesaikan pada awal November 2026.

Untuk mengejar target itu, penyesuaian regulasi dan berbagai ketentuan yang melibatkan instansi vertikal diharapkan rampung sepanjang Oktober.

Bone Bolango Minta Sisa Blok Segera Diidentifikasi

Bupati Bone Bolango Ismet Mile melalui Asisten III Bidang Administrasi dan Keuangan, Ichsan Budiman Wantogia, turut menyampaikan agar sisa blok WPR yang telah ditetapkan melalui keputusan Menteri ESDM segera diusulkan untuk dilakukan identifikasi dan delineasi.

Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh blok WPR memiliki batas wilayah dan dokumen pengelolaan yang jelas.

Dengan demikian, keberadaan WPR nantinya dapat menjadi dasar legal dalam penerbitan izin bagi koperasi maupun masyarakat.

Usulan tersebut mendapat respons positif dari Dirjen Minerba. 

Pemerintah Kabupaten Bone Bolango diminta segera menyampaikan usulan untuk selanjutnya ditelusuri dan diproses secara simultan bersama pemerintah kabupaten lainnya di Gorontalo.

“Silakan diusulkan saja, nanti kami telusuri dan berjalan simultan dengan kabupaten lainnya,” demikian arahan Dirjen Minerba.

Selain itu, pemerintah pusat menegaskan bahwa pembiayaan penyusunan dokumen pengelolaan WPR telah diamanatkan melalui Kepmen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 kepada pemerintah provinsi, dengan tetap berkoordinasi bersama Kementerian ESDM.

Bagi Pemkab Bone Bolango, percepatan pengelolaan WPR bukan semata-mata membuka ruang aktivitas pertambangan rakyat.

Pemerintah juga ingin memastikan kegiatan pertambangan memiliki kepastian hukum, tata kelola yang jelas, perlindungan lingkungan, serta memberikan ruang ekonomi yang legal bagi masyarakat.

Dengan dokumen pengelolaan yang sah, pemanfaatan WPR diharapkan dapat berlangsung secara legal, tertib dan terukur, sekaligus tetap mengedepankan kaidah pertambangan yang baik serta kepentingan masyarakat lokal.

Ichal

Comment