NOTE24.ID – Polemik aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, memasuki babak baru.
Tokoh masyarakat yang selama ini vokal menyuarakan persoalan tersebut sejak tahun 2023, Lukmanul Hakim, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat maupun melakukan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai telah merusak lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, serta mencederai wibawa hukum.
Menurut Hakim, sejak awal dirinya konsisten mengkritisi praktik PETI karena dampaknya tidak hanya merusak kawasan hutan, sungai, dan lingkungan hidup, tetapi juga berpotensi melibatkan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum-oknum pejabat publik yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap hukum.
Sebagai bentuk keseriusannya, pada 6 Juli 2026 Hakim mendatangi Polda Gorontalo untuk menyampaikan laporan resmi ke krimsus terkait dugaan tindak pidana yang menurutnya berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal di Desa Persatuan. Selanjutnya, pada 8 Juli 2026, ia juga mengajukan pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan maladministrasi oleh oknum kepala desa yang menurutnya memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut.
Hakim mengungkapkan bahwa perjuangannya tidak berhenti sampai di situ. Dalam waktu dekat ia akan melaporkan sekitar 15 orang yang telah didokumentasikan dalam berkas laporannya. Seluruh laporan tersebut, menurutnya, telah disusun beserta bukti formil dan materiil yang dimiliki dan akan disampaikan kepada sejumlah lembaga, di antaranya Inspektorat, Kejaksaan Tinggi, dan Divisi Propam Mabes Polri sesuai kewenangan masing-masing.
Menurut Hakim, pihak-pihak yang akan dilaporkan terdiri atas oknum anggota kepolisian, oknum kepala desa, oknum anggota legislatif daerah, serta sejumlah pihak lain yang diduga berperan dalam aktivitas pertambangan ilegal. Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam laporannya tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Di tengah kesibukannya, Hakim mengaku tetap menyisihkan waktu untuk terus mengawal persoalan tersebut karena baginya persoalan PETI bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan persoalan masa depan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Saya akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kepastian hukum. Siapa pun yang nantinya terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegasnya.
Hakim juga menyoroti rentetan peristiwa yang terjadi di kawasan pertambangan ilegal yang menurutnya harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Beberapa hari sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan insiden tertimbunnya sekitar empat orang penambang di lokasi PETI Desa Molosipat Utara. Selain itu, satu unit alat berat jenis ekskavator juga dilaporkan terbakar di kawasan Desa Persatuan. Beruntung, dalam insiden kebakaran tersebut tidak terdapat korban jiwa.
Menurut Hakim, dua kejadian tersebut merupakan alarm keras bahwa aktivitas pertambangan ilegal menyimpan risiko yang sangat besar terhadap keselamatan manusia.
“Alhamdulillah tidak ada korban jiwa dalam 2 peristiwa tersebut. Namun sampai kapan masyarakat harus dihadapkan pada risiko seperti ini? Apakah kita harus menunggu korban berikutnya baru semua pihak bertindak? Persoalan ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan nyawa manusia. Negara tidak boleh kalah terhadap aktivitas ilegal,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa insiden tertimbunnya penambang dan terbakarnya alat berat menjadi bukti bahwa aktivitas PETI harus segera dihentikan melalui langkah-langkah penegakan hukum yang tegas, profesional, dan tidak pandang bulu.
Saat dimintai tanggapan mengenai isu yang gencar diperbincangkan terkait dugaan akan masuknya perusahaan ke wilayah Popayato, Hakim menyatakan bahwa fokus utama saat ini seharusnya adalah menghentikan aktivitas pertambangan ilegal yang masih berlangsung.
“Jangankan berbicara mengenai perusahaan , aktivitas ilegal yang ada saat ini saja belum mampu dituntaskan. Bagaimana mungkin berbicara investasi baru jika persoalan mendasar berupa penegakan hukum, kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat masih belum terselesaikan. Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan jaminan keselamatan,” katanya.
Di akhir keterangannya, Hakim kembali mendesak seluruh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pemerintah desa agar tidak lagi bersikap pasif terhadap aktivitas pertambangan ilegal, khususnya di Desa Persatuan dan wilayah Popayato secara umum.
“Saya meminta semua pihak membuka mata dan telinga terhadap kondisi yang terjadi. Pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk menjaga wilayahnya sesuai kewenangan yang dimiliki. Jangan angkuh dan jangan keras kepala. Sudah saatnya mengambil sikap tegas demi keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan tegaknya hukum di Kabupaten Pohuwato. Saya akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas,” pungkas Hakim. (***)











Comment