NOTE24.ID – Hubungan antara Tuhan, alam, dan manusia merupakan fondasi utama dalam peradaban manusia sejak awal sejarah. Alam bukan sekadar ruang eksploitasi ekonomi, melainkan amanah kosmis yang mengandung nilai spiritual, ekologis, sosial, dan moral. Dalam berbagai tradisi agama, termasuk Islam, manusia ditempatkan sebagai khalifah di bumi—penjaga keseimbangan, bukan penghancur kehidupan.
Namun dalam praktik modern, relasi sakral tersebut mengalami keretakan serius. Keserakahan ekonomi, lemahnya penegakan hukum, serta rusaknya integritas kekuasaan telah melahirkan berbagai bentuk kejahatan lingkungan. Salah satu potret nyata dapat dilihat pada maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Popayato, Gorontalo. Aktivitas ilegal tersebut tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga memperlihatkan krisis moral pejabat publik lokal, tokoh masyarakat, dan sebagian aparat yang diduga membiarkan bahkan ikut terhubung dalam rantai kepentingan ilegal.
Fenomena PETI di Popayato bukan sekadar persoalan tambang ilegal, melainkan cermin konflik besar antara nilai ketuhanan, etika lingkungan, hukum negara, dan moral kekuasaan.
Tuhan, Manusia, dan Amanah terhadap Alam
Dalam perspektif teologis, alam adalah ciptaan Tuhan yang memiliki keseimbangan dan hukum-hukumnya sendiri. Manusia diberi akal untuk menjaga, mengelola, dan memanfaatkan sumber daya secara adil. Dalam Islam, konsep mizan (keseimbangan) menjadi prinsip penting dalam hubungan manusia dengan alam.
Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal merupakan bentuk pengingkaran terhadap amanah tersebut. Penebangan hutan, pencemaran sungai, sedimentasi, penggunaan bahan berbahaya, serta penghancuran bentang alam menunjukkan bagaimana manusia menempatkan keuntungan sesaat di atas keselamatan generasi mendatang.
Al-Qur’an secara tegas mengingatkan:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia” (QS. Ar-Rum: 41)
Ayat tersebut relevan dengan kondisi ekologis di berbagai daerah pertambangan ilegal, termasuk Popayato. Kerusakan yang terjadi bukan sekadar bencana ekologis, tetapi juga krisis spiritual dan moral manusia modern.
Historis Sosial PETI di Popayato
Secara historis, masyarakat Popayato memiliki hubungan erat dengan alam. Hutan, sungai, dan tanah bukan hanya sumber ekonomi, tetapi bagian dari identitas sosial masyarakat lokal. Dalam pendekatan antropologi ekologis, masyarakat tradisional pada dasarnya memiliki mekanisme adat untuk menjaga keseimbangan lingkungan.
Namun perubahan ekonomi-politik, lemahnya pengawasan negara, meningkatnya kebutuhan ekonomi, dan masuknya kepentingan modal telah mengubah pola relasi tersebut. Aktivitas PETI berkembang bukan hanya karena faktor kemiskinan masyarakat, tetapi juga karena adanya jaringan kepentingan yang lebih besar.
Di banyak wilayah pertambangan ilegal di Indonesia, pola yang sering muncul meliputi:
1.keterlibatan pemodal
2.perlindungan informal
3.pembiaran birokrasi
4.lemahnya pengawasan aparat
5.hingga adanya kompromi politik lokal.
Kondisi ini menjadikan PETI sebagai sistem sosial ilegal yang terorganisasi, bukan sekadar aktivitas masyarakat kecil.
Perspektif Hukum terhadap PETI
Dalam perspektif hukum nasional, aktivitas PETI merupakan tindakan ilegal yang melanggar berbagai regulasi negara. Beberapa aturan yang relevan antara lain:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan pidana terkait perusakan lingkungan dan penyalahgunaan sumber daya alam.
Secara normatif, negara memiliki kewajiban:
1. melindungi lingkungan hidup,
2. menindak pelaku pertambangan ilegal,
3. menjaga hak masyarakat atas lingkungan sehat,
4. serta memastikan aparat negara bekerja profesional dan bebas konflik kepentingan.
Namun persoalan utama sering kali bukan pada ketiadaan hukum, melainkan lemahnya implementasi hukum. Ketika aktivitas ilegal berlangsung terbuka dalam waktu lama tanpa penindakan serius, maka muncul pertanyaan publik mengenai:
1.integritas pengawasan
2.independensi aparat
3.serta kemungkinan adanya relasi kuasa dan kepentingan ekonomi di balik pembiaran tersebut.
Dalam teori hukum progresif, hukum seharusnya berpihak pada keadilan substantif, bukan hanya menjadi teks formal tanpa keberanian moral untuk ditegakkan.
Krisis Moral Pejabat Publik Lokal
Fenomena PETI di Popayato memperlihatkan gejala krisis moral dalam tata kelola kekuasaan lokal. Krisis moral terjadi ketika pejabat publik kehilangan orientasi etika dan menjadikan jabatan bukan sebagai amanah, melainkan alat kompromi kepentingan.
Dalam kajian sosiologi politik, pembiaran terhadap kejahatan lingkungan sering lahir dari tiga faktor utama:
1. Patronase politik
Relasi kekuasaan dibangun atas dasar keuntungan ekonomi dan loyalitas kelompok, bukan kepentingan publik.
2. Normalisasi pelanggaran hukum
Aktivitas ilegal dianggap biasa karena berlangsung lama tanpa tindakan tegas.
3. Pragmatisme kekuasaan
Kepentingan elektoral dan ekonomi lebih dominan dibanding perlindungan lingkungan dan masa depan masyarakat.
Akibatnya, masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi negara. Hukum dianggap tajam kepada rakyat kecil namun tumpul terhadap pihak yang memiliki kekuatan ekonomi dan kedekatan kekuasaan.
Krisis moral pejabat publik pada akhirnya melahirkan krisis legitimasi negara di mata rakyat.
Dampak Ekologis dan Sosial
Aktivitas PETI tidak hanya menghasilkan kerusakan fisik lingkungan, tetapi juga menciptakan dampak sosial jangka panjang:
Dampak ekologis:
kerusakan hutan
pencemaran sungai
hilangnya keanekaragaman hayati
erosi dan longsor
rusaknya sumber air masyarakat.
Dampak sosial:
konflik horizontal
meningkatnya kriminalitas,
ketergantungan ekonomi ilegal,
rusaknya budaya gotong royong,
hilangnya kepercayaan terhadap pemerintah.
Dalam jangka panjang, masyarakat lokal justru menjadi korban utama dari eksploitasi yang berlangsung hari ini.
Etika Kekuasaan dan Tanggung Jawab Negara
Kekuasaan tanpa moral akan melahirkan kerusakan. Dalam filsafat politik klasik, legitimasi kekuasaan tidak hanya berasal dari hukum formal, tetapi juga dari integritas moral pemegang kekuasaan.
Pejabat publik seharusnya:
-melindungi rakyat
-menjaga lingkungan
-serta memastikan hukum berjalan adil.
Ketika pejabat justru diam terhadap perusakan alam, maka terjadi pengkhianatan terhadap amanah konstitusi dan amanah kemanusiaan.
Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal. Penegakan hukum harus dilakukan secara:
1.transparan
2.profesional
3.menyeluruh
4.tanpa tebang pilih.
Penindakan tidak cukup hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga harus menyentuh:
-pemodal
-jaringan distribusi
-pelindung kekuasaan
-hingga oknum aparat yang terlibat.
Fenomena PETI di Popayato merupakan cerminan kompleks dari krisis ekologis, krisis hukum, dan krisis moral kekuasaan lokal. Kerusakan alam yang terjadi sesungguhnya adalah refleksi dari rusaknya relasi manusia dengan Tuhan, hukum, dan nilai kemanusiaan.
Alam tidak pernah membutuhkan manusia, tetapi manusia membutuhkan alam untuk bertahan hidup. Ketika hutan dihancurkan, sungai diracuni, dan hukum diperdagangkan, maka yang sedang dirusak bukan hanya lingkungan, melainkan masa depan generasi.
Karena itu, penyelesaian persoalan PETI tidak cukup hanya melalui operasi penertiban, tetapi memerlukan:
-reformasi moral pejabat publik
-penegakan hukum yang berkeadilan
-pendidikan ekologis masyarakat
-serta keberanian politik untuk memutus jaringan kepentingan ilegal.
Pada akhirnya, pertanyaan terbesar bukan hanya siapa yang merusak alam, tetapi apakah manusia masih memiliki kesadaran moral untuk menjaga amanah Tuhan atas bumi yang dititipkan kepadanya.
Lukman Hakim







Comment