Krisis Moral Kekuasaan dan Ancaman Rusaknya Kepercayaan Publik terhadap Hukum

Pohuwato416 Views

NOTE24.ID – Tokoh muda Pohuwato, Lukmanul Hakim, menyoroti isu dugaan keterlibatan pejabat publik dalam persoalan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Popayato, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo yang dinilainya tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga memicu krisis moral kekuasaan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Menurut pria yang akrab disapa Hakim itu, ketika pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan justru diduga terlibat atau membiarkan pelanggaran hukum terjadi, maka yang rusak bukan hanya tata kelola pemerintahan, melainkan juga legitimasi hukum di mata rakyat.

“Dalam situasi seperti itu, hukum kehilangan wibawa moralnya di mata masyarakat. Hukum yang seharusnya menjadi alat menjaga keadilan berubah menjadi simbol ketimpangan karena dianggap tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” ujar Hakim saat ditemui usai mengisi kegiatan kepemudaan di Sulawesi Barat.

Ia menjelaskan, secara sosiologis masyarakat akan belajar dari perilaku elite. Ketika kepala desa, tokoh berpengaruh, maupun anggota legislatif terlihat membiarkan bahkan mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal, maka akan muncul anggapan bahwa hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil.

Akibatnya, lanjut dia, lahir budaya permisif di tengah masyarakat, di mana pelanggaran dianggap sebagai sesuatu yang biasa selama memiliki kekuasaan, uang, atau jaringan.

“Masyarakat tidak lagi memandang integritas sebagai sesuatu yang penting, melainkan sekadar idealisme yang sulit bertahan dalam praktik kehidupan nyata. Ketika pelanggaran terus terjadi tanpa konsekuensi yang jelas, publik akan mengalami kelelahan moral dan kehilangan harapan terhadap proses penegakan hukum,” katanya.

Hakim menilai budaya permisif sangat berbahaya karena dapat berkembang menjadi normalisasi penyimpangan. Menurutnya, masyarakat yang terus-menerus menyaksikan penyalahgunaan kekuasaan tanpa tindakan tegas lambat laun akan menganggap praktik tersebut sebagai hal lumrah.

Pada titik tertentu, kata dia, rasa marah dan kepedulian publik dapat berubah menjadi sikap apatis karena masyarakat merasa kritik maupun laporan tidak akan mampu mengubah keadaan.

“Ruang demokrasi akan melemah ketika rakyat merasa suaranya tidak memiliki arti di hadapan kekuatan politik dan ekonomi,” ujarnya.

Dalam perspektif hukum dan etika publik, Hakim menegaskan bahwa jabatan bukan sekadar kekuasaan administratif, melainkan amanah moral yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Kepala desa memiliki kewajiban menjaga ketertiban wilayah dan melindungi kepentingan masyarakat. Anggota legislatif juga memiliki tanggung jawab mengawasi kebijakan demi kepentingan rakyat. Ketika jabatan digunakan untuk melindungi praktik ilegal demi keuntungan pribadi, maka yang terjadi adalah krisis moral kekuasaan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kondisi tersebut berbahaya bagi generasi muda. Anak-anak dan pemuda, menurutnya, dapat tumbuh dengan pandangan bahwa keberhasilan bukan lagi ditentukan oleh kejujuran dan kerja keras, melainkan oleh kedekatan dengan kekuasaan serta keberanian melanggar aturan.

“Generasi muda bisa kehilangan teladan. Dalam jangka panjang, hal itu dapat menghancurkan fondasi sosial masyarakat karena nilai integritas, tanggung jawab, dan kepedulian sosial semakin terpinggirkan,” katanya.

Lebih jauh, Hakim menyebut rusaknya keteladanan publik dapat memicu siklus ketidakpercayaan antargenerasi terhadap institusi negara dan proses demokrasi.

“Jika masyarakat merasa hukum tidak lagi mampu memberikan perlindungan dan keadilan, maka bukan tidak mungkin akan muncul konflik sosial, meningkatnya kriminalitas, hingga tindakan main hakim sendiri,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa negara hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan segelintir pihak. Menurutnya, penegakan hukum yang adil dan transparan merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditawar.

“Setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat publik harus diproses secara terbuka, independen, dan tanpa intervensi kekuasaan. Negara harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” tegas Hakim.

Selain itu, ia menilai masyarakat sipil, pers, dan seluruh elemen masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga moralitas ruang publik melalui kritik sosial, pengawasan warga, serta keberanian menyuarakan kebenaran.

“Masyarakat tidak anti terhadap pembangunan ekonomi, tetapi pembangunan tidak boleh dibangun di atas kerusakan lingkungan dan matinya moral hukum,” pungkasnya.

Di akhir penyampaiannya, Hakim berharap seluruh pihak tetap mengawal persoalan PETI secara kritis, damai, dan berbasis fakta demi menjaga masa depan lingkungan serta marwah hukum di daerah.

Lukman Hakim

Comment