Bupati Rum Pagau Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD Boalemo

Boalemo8 Views

NOTE24.ID – Bupati Boalemo Drs. Rum Pagau, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Boalemo, yang berlangsung pada Senin 6 Juli 2026.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Boalemo tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Boalemo, Ir.

Husain Etango. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo, Prof. Dr. Nurdin Baderan, SP, M.Si, para anggota DPRD, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo.

Dalam penyampaiannya, Rum Pagau menjelaskan bahwa penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah setelah berakhirnya tahun anggaran.

Dokumen tersebut menjadi instrumen penting untuk menjamin pengelolaan keuangan daerah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ranperda pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 telah disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan dan telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Hasil pemeriksaan tersebut mencatatkan capaian positif bagi Pemkab Boalemo dengan diperolehnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

“Alhamdulillah, hasil pemeriksaan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk pelaksanaan APBD Boalemo Tahun Anggaran 2025,” ujar Rum Pagau.

Bupati menegaskan bahwa penyampaian Ranperda ini kepada DPRD disertai dengan laporan keuangan yang telah diperiksa BPK dan dilaksanakan sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Ia berharap pembahasan dokumen pertanggungjawaban tersebut tidak sekadar dipandang sebagai pemenuhan kewajiban administratif maupun agenda tahunan belaka.

Sebaliknya, hasil evaluasi harus dijadikan bahan perbaikan untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran dan kinerja pemerintahan daerah.

Rum Pagau juga mendorong seluruh pengguna anggaran di setiap OPD untuk menjadikan laporan pertanggungjawaban APBD ini sebagai acuan evaluasi guna menyempurnakan pelaksanaan program dan meningkatkan kinerja pada tahun-tahun mendatang.

“Melalui laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini, kita semua dapat memperoleh manfaat, terutama bagi para pengguna anggaran di masing-masing OPD untuk meningkatkan kinerja ke depan,” pungkasnya.

Taufik Bouty 

Comment