Investasi Bikin Resah, PETI Bikin Betah: Deforestasi Memang Pilih Kasih?

Pohuwato83 Views

NOTE24.ID – Ada sebuah ironi besar dalam cara kita membicarakan masa depan Pohuwato. Ketika sebuah perusahaan investasi datang membawa narasi tentang lapangan kerja, pembangunan, peningkatan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat, sebagian orang dengan cepat bertanya: “Apakah investasi ini akan merusak lingkungan?”

Pertanyaan itu tentu penting. Namun, ada pertanyaan yang lebih besar dan lebih jujur:

Jika investasi harus ditolak karena berpotensi merusak hutan, lalu mengapa pertambangan ilegal yang secara nyata telah merusak hutan, sungai, tanah, lahan pertanian, dan kehidupan masyarakat justru sering dibiarkan, dinormalisasi, bahkan seolah dianggap sebagai bagian dari realitas yang harus diterima?

Di sinilah standar moral dan kebijakan publik kita diuji. Jangan sampai masyarakat disuruh takut terhadap investasi yang masih berada dalam tahap perencanaan, sementara kerusakan akibat pertambangan ilegal yang sudah berlangsung di depan mata justru dianggap sebagai sesuatu yang biasa.

Jangan sampai perusahaan legal diminta memberikan jaminan kesejahteraan, menjaga lingkungan, memenuhi perizinan, dan bertanggung jawab secara hukum, sementara aktivitas pertambangan ilegal yang bekerja tanpa standar lingkungan, tanpa kepastian pemulihan, dan tanpa pertanggungjawaban yang jelas justru terus beroperasi.

Kalau demikian, masalah kita bukan lagi semata-mata soal lingkungan. Masalah kita adalah standar ganda.

ANTARA JANJI KESEJAHTERAAN DAN KEWAJIBAN MENJAGA LINGKUNGAN

Setiap investasi besar yang masuk ke suatu daerah harus dikaji secara kritis. Tidak boleh ada investasi yang hanya menjual janji kesejahteraan, sementara masyarakat kemudian menanggung dampak ekologisnya.

Apabila benar terdapat rencana investasi PT Lumintu Ageng Lestari Joyo untuk mengelola sumber daya alam dalam skala besar di wilayah Pohuwato, termasuk kawasan Popayato dan wilayah sekitarnya, maka pertanyaan publik harus jelas:

1. Berapa luas wilayah yang akan digunakan?

2. Apa status hukum dan fungsi kawasan tersebut?

3. Apakah terdapat hutan alam atau hutan primer?

4. Bagaimana dampaknya terhadap daerah aliran sungai?

5. Bagaimana nasib masyarakat lokal, petani, nelayan, dan masyarakat adat?

6. Berapa banyak lapangan kerja yang benar-benar akan tercipta?

7. Berapa besar kontribusi ekonomi yang akan tinggal di daerah?

8. Apa bentuk jaminan pemulihan jika terjadi kerusakan?

9. Bagaimana mekanisme pengawasan publik?

10. Apakah masyarakat akan menjadi subjek pembangunan atau hanya menjadi penonton di tanah sendiri?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk anti-investasi.

Sebaliknya, pertanyaan tersebut adalah bentuk cinta terhadap daerah. Investasi yang baik tidak boleh hanya diukur dari besarnya modal yang masuk. Investasi harus diukur dari seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat, seberapa kecil kerusakan ekologisnya, seberapa transparan prosesnya, dan seberapa kuat tanggung jawab hukumnya.

Pembangunan tidak boleh hanya menghasilkan angka pertumbuhan ekonomi, sementara masyarakat kehilangan hutan, sungai, lahan pertanian, dan masa depan.

Sebab, hutan yang hilang tidak dapat diganti hanya dengan angka dalam laporan investasi.

NAMUN, JANGAN LUPA: PERTAMBANGAN ILEGAL SUDAH MERUSAK DI DEPAN MATA

Di tengah perdebatan mengenai investasi, terdapat persoalan yang jauh lebih nyata dan berlangsung di depan mata: aktivitas pertambangan ilegal.

Di berbagai wilayah, termasuk kawasan Popayato dan sekitarnya, aktivitas pertambangan ilegal telah menjadi persoalan serius yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial.

Hutan dibuka.

Tanah dikeruk.

Sungai tercemar sedimen.

Lahan pertanian berpotensi terganggu.

Ekosistem mengalami tekanan.

Dan masyarakat harus menghadapi konsekuensi dari aktivitas yang tidak memiliki tata kelola lingkungan sebagaimana diwajibkan dalam kegiatan pertambangan legal.

Pertanyaannya sederhana:

Mengapa aktivitas ilegal yang sudah merusak dapat berlangsung, sementara investasi legal yang belum tentu melakukan pelanggaran langsung diposisikan sebagai musuh utama?

Sekali lagi, kritik terhadap investasi tetap penting. Namun, kritik harus adil. Jika prinsip kita adalah perlindungan hutan, maka prinsip itu harus berlaku kepada semua pihak.

Jika prinsip kita adalah keselamatan masyarakat, maka keselamatan masyarakat tidak boleh hanya diperjuangkan ketika ada perusahaan besar yang hendak masuk.

Jika prinsip kita adalah menjaga lingkungan, maka pertambangan ilegal juga harus menjadi perhatian utama. Tidak boleh ada lingkungan yang dibela hanya ketika kamera menyala.

KETIKA HUTAN DIJAGA DARI INVESTOR, TETAPI DIBIARKAN DIBUKA OLEH PETI

Barangkali beginilah wajah ironis pembangunan kita: Ketika perusahaan datang membawa dokumen, masyarakat diminta waspada.

Ketika investor berbicara tentang lapangan kerja, masyarakat diminta membaca risiko.

Ketika perusahaan mengurus perizinan, semua orang diminta memeriksa dokumennya.

Namun, ketika alat berat masuk ke hutan tanpa izin, tiba-tiba banyak yang menjadi buta. Ketika sungai berubah keruh, semua orang menjadi tuli. Ketika hutan mulai terbuka, semua orang menjadi sibuk mencari alasan.

Dan ketika masyarakat bertanya, jawabannya sering kali sederhana: “Itu sudah biasa.”

Inilah kalimat paling berbahaya dalam tata kelola lingkungan. Karena banyak kerusakan besar dimulai dari sesuatu yang dianggap “biasa”. Penebangan sedikit demi sedikit menjadi biasa. Pengerukan sungai menjadi biasa.

Alat berat masuk ke kawasan hutan menjadi biasa. Pencemaran menjadi biasa. Kematian dan kecelakaan di lokasi tambang menjadi biasa. Lalu suatu hari, ketika sungai mengering, banjir datang, tanah longsor terjadi, dan masyarakat kehilangan sumber penghidupan, kita baru bertanya:

“Mengapa semua ini terjadi?” Padahal jawabannya sudah lama berada di depan mata. Kita hanya terlalu lama membiarkannya menjadi “biasa”.

JANGAN PAKAI STANDAR GANDA

Jika investasi PT Lumintu atau perusahaan mana pun dianggap berpotensi mengancam lingkungan, maka negara harus melakukan kajian yang ketat.

Tetapi pada saat yang sama, negara juga harus tegas terhadap pertambangan ilegal. Jangan menggunakan standar ganda:

Legalitas dituntut dari perusahaan, tetapi diabaikan terhadap PETI. Kajian lingkungan diminta dari investor, tetapi kerusakan akibat tambang ilegal dibiarkan.

Kesejahteraan masyarakat dijadikan alasan untuk menolak investasi, tetapi masyarakat yang kehilangan lahan dan lingkungan akibat pertambangan ilegal tidak dibela secara serius.

Hutan disebut warisan generasi mendatang, tetapi pembukaan hutan secara ilegal dianggap sebagai persoalan biasa.

Kalau investasi harus ditolak karena alasan lingkungan, maka aktivitas pertambangan ilegal yang terbukti merusak lingkungan juga harus dihentikan.

Sebaliknya, apabila pemerintah menginginkan investasi masuk demi membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan, maka pemerintah harus terlebih dahulu menunjukkan bahwa hukum benar-benar berlaku secara adil.

Sebab, sulit berbicara tentang investasi yang sehat ketika aktivitas ilegal masih mendapatkan ruang.

Sulit berbicara tentang ekonomi yang berkelanjutan ketika sumber daya alam dijarah tanpa kendali.

Sulit berbicara tentang kesejahteraan ketika masyarakat hanya menerima dampak kerusakan, sementara keuntungan ekonomi berputar di tangan segelintir orang.

MASA DEPAN POHUWATO TIDAK BOLEH DIPERTARUHKAN

Pohuwato, khususnya Popayato, memiliki hutan, sungai, lahan pertanian, pesisir, dan kekayaan alam yang bukan hanya milik generasi hari ini.

Semua itu adalah titipan bagi generasi berikutnya. Maka, setiap kebijakan investasi harus mempertimbangkan masa depan.

Namun, masa depan juga tidak boleh dikorbankan dengan membiarkan aktivitas pertambangan ilegal terus berkembang.

Masyarakat tidak boleh dipaksa memilih antara: “investasi besar” atau “pertambangan ilegal”.

Pilihan yang seharusnya adalah: Investasi yang legal, transparan, berkelanjutan, berpihak kepada masyarakat, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Sementara itu: Pertambangan ilegal harus ditertibkan, siapa pun yang berada di belakangnya.

Tidak boleh ada hukum yang tajam kepada satu pihak dan tumpul kepada pihak lain.

Tidak boleh ada perusahaan yang diawasi karena memiliki dokumen, sementara aktivitas ilegal justru dilindungi oleh pembiaran.

Tidak boleh ada pihak yang berteriak tentang kelestarian hutan ketika investasi masuk, tetapi diam ketika hutan yang sama dirusak oleh aktivitas ilegal.

JANGAN MENOLAK INVESTASI DENGAN STANDAR GANDA

Pohuwato membutuhkan pembangunan. Pohuwato membutuhkan lapangan kerja.

Pohuwato membutuhkan peningkatan ekonomi. Namun, Pohuwato juga membutuhkan hutan yang tetap berdiri, sungai yang tetap mengalir, tanah yang tetap produktif, dan lingkungan yang tetap layak dihuni.

 

Karena itu, investasi tidak boleh diterima secara membabi buta. Tetapi investasi juga tidak boleh ditolak secara membabi buta.

Yang harus ditolak adalah:

– investasi yang tidak transparan;

– investasi yang mengabaikan masyarakat;

– investasi yang merusak lingkungan;

– investasi yang tidak memiliki jaminan pemulihan;

– dan setiap bentuk aktivitas ilegal yang merusak sumber daya alam. Namun, prinsip tersebut harus berlaku secara konsisten.

Jangan menolak perusahaan hanya karena takut terhadap potensi kerusakan, sementara pertambangan ilegal yang telah merusak justru dinormalisasi.

Jangan mengatasnamakan kesejahteraan untuk membela investasi, tetapi menggunakan alasan lingkungan untuk menolak investasi secara selektif.

Jangan berbicara tentang hutan dengan standar ganda.

Sebab, hutan tidak mengenal siapa yang merusaknya.

Hutan tidak peduli apakah yang datang adalah perusahaan besar atau penambang ilegal. Ketika hutan ditebang, ia tetap kehilangan pohon.

Ketika sungai dicemari, masyarakat tetap menerima dampaknya.

Ketika tanah rusak, generasi berikutnya tetap menanggung akibatnya. Maka, masa depan Pohuwato dan Popayato tidak boleh dipertaruhkan dalam permainan standar ganda.

Jika perusahaan harus diawasi, awasi dengan ketat. Jika investasi harus dikaji, kaji secara ilmiah dan transparan. Jika investasi terbukti merusak, hentikan.

Namun jika pertambangan ilegal merusak, jangan dinormalisasi. Karena sesungguhnya, persoalan kita bukan memilih antara investasi atau lingkungan.

Persoalan kita adalah: Apakah kita mampu membangun ekonomi tanpa menghancurkan masa depan?

Dan lebih penting lagi: Apakah hukum akan benar-benar berlaku sama kepada semua pihak?

Sebab, Pohuwato tidak kekurangan sumber daya alam. Yang paling dibutuhkan Pohuwato adalah keberanian untuk menegakkan hukum, kejujuran dalam mengelola investasi, dan konsistensi dalam membela lingkungan.

Jangan menolak perusahaan dengan standar ganda. Jangan membiarkan pertambangan ilegal menjadi kebiasaan.

Dan jangan menjual masa depan Pohuwato demi keuntungan hari ini.

Penulis: Lukmanul Hakim Masulili Praktisi & Penggiat Lingkungan 

Comment