Desak Transparansi PT BJA dan PT IGL, Destian Prasetyo: Hutan Pohuwato Bukan Sekedar Komoditas 

Pohuwato20 Views

NOTE24.ID – Persoalan lingkungan, konflik lahan, dan realisasi plasma masyarakat yang dikaitkan dengan aktivitas PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) dan PT Inti Global Laksana (IGL) di Kabupaten Pohuwato kembali menjadi sorotan.

Sejumlah mahasiswa dan pemuda menilai perlu adanya keterbukaan informasi serta pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan, khususnya terkait sumber bahan baku wood pellet, dugaan pembukaan hutan alam, penyelesaian hak masyarakat, hingga dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan pembukaan hutan alam seluas sekitar 1.105 hektare pada periode 2021–2023 yang disebut berkaitan dengan rantai pasok bahan baku wood pellet.

Kelompok mahasiswa dan pemuda meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya menerima informasi dari satu pihak, tetapi melakukan verifikasi dan audit secara independen.

Selain persoalan lingkungan, realisasi plasma masyarakat sebesar 20 persen juga menjadi sorotan. Masyarakat disebut masih menunggu kejelasan terkait sertifikasi lahan, kompensasi tanaman, serta realisasi hak-hak mereka.

Di sisi lain, aktivitas ekspor wood pellet juga dipertanyakan. Mahasiswa meminta perusahaan membuka data produksi dan ekspor secara transparan sehingga publik dapat mengetahui sejauh mana manfaat ekonomi yang diterima daerah dan masyarakat dibandingkan dengan dampak lingkungan yang muncul.

Persoalan lainnya adalah dugaan intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan aspirasi. Hal tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius agar penyampaian pendapat masyarakat tetap mendapatkan perlindungan sesuai hukum.

Menanggapi persoalan tersebut, Destian Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan lingkungan dan hak masyarakat di Pohuwato.

“Kami tidak sedang menghambat investasi. Kami hanya ingin memastikan investasi berjalan secara bertanggung jawab, transparan, dan tidak mengorbankan hutan serta hak masyarakat. Kalau memang seluruh aktivitas perusahaan sudah sesuai aturan, maka buka datanya kepada publik dan buktikan secara terbuka,”tegas Destian.

Destian juga meminta pemerintah daerah, DPRD, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap persoalan yang muncul.

“Jangan sampai masyarakat hanya melihat keuntungan ekspor, sementara ketika muncul persoalan lingkungan dan konflik lahan, masyarakat justru harus menanggung dampaknya. Hutan Pohuwato bukan milik segelintir pihak. Hutan adalah bagian dari kehidupan masyarakat dan harus dijaga untuk generasi berikutnya,”ujarnya.

Ia juga secara khusus mendesak DPRD Provinsi Gorontalo segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak perusahaan, masyarakat pemilik lahan, pemerintah daerah, serta instansi terkait.

“Kami meminta DPRD Provinsi Gorontalo jangan diam. Segera agendakan RDP agar seluruh persoalan PT BJA dan PT IGL dapat dibuka secara terang di hadapan publik. Hadirkan semua pihak, dengarkan masyarakat, dan jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut,” kata Destian.

Menurutnya, tuntutan utama bukan semata-mata menghentikan kegiatan usaha, melainkan memastikan adanya transparansi, perlindungan lingkungan, pemenuhan hak masyarakat, dan penegakan hukum apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran.

Destian menegaskan, aksi yang akan dilakukan pada Senin–Rabu, 7–9 September 2026, merupakan bagian dari kontrol sosial untuk mendorong pemerintah dan perusahaan memberikan jawaban terbuka atas berbagai persoalan tersebut.

“Kami akan tetap berdiri bersama masyarakat. Hentikan pembabatan hutan jika terbukti melanggar aturan, wujudkan plasma masyarakat, buka data ekspor, hentikan intimidasi, dan pulihkan lingkungan yang terbukti mengalami kerusakan. Hutan harus menjadi sumber kehidupan, bukan hanya sumber keuntungan,” tutup Destian Prasetyo. (***)

Comment