Kalau Bersih, Buktikan! Zulfikar Daday Tantang Pejabat yang Diduga Terseret Pusaran PETI

Pohuwato372 Views

NOTE24.ID – Polemik dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Popayato Barat kembali menjadi perhatian publik. Mencuatnya dugaan keterlibatan seorang oknum pejabat publik berinisial WW telah memunculkan pertanyaan serius mengenai penegakan hukum, integritas penyelenggara negara, serta komitmen pemerintah dalam memberantas praktik pertambangan ilegal.

Bagi Zulfikar Daday, masyarakat asli Popayato, mantan Ketua Kesatuan Pelajar Mahasiswa Popayato (KPMP), sekaligus Fungsionaris Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan PB HMI, persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai perdebatan di media sosial atau konsumsi opini publik semata. Dugaan yang telah berkembang harus dijawab melalui mekanisme hukum yang terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Yang kami tuntut adalah proses hukum yang adil dan transparan. Jika tidak terlibat, buktikan melalui pemeriksaan. Jika terdapat bukti keterlibatan, proses sesuai hukum. Jabatan publik bukanlah tiket untuk kebal dari pemeriksaan.”

JABATAN PUBLIK BUKAN TAMENG DARI PENEGAKAN HUKUM

Menurut Zulfikar, semakin tinggi kedudukan seseorang dalam struktur pemerintahan maupun politik, semakin besar pula tanggung jawab moral, etik, dan hukumnya kepada masyarakat. Jabatan publik tidak boleh berubah menjadi tameng untuk menghindari proses hukum ataupun menjadi alat untuk memperoleh perlakuan istimewa.

Prinsip negara hukum menghendaki adanya kesetaraan di hadapan hukum. Karena itu, tidak boleh ada praktik penegakan hukum yang tajam terhadap masyarakat kecil, tetapi melemah ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki kekuasaan, jabatan, maupun pengaruh politik.

Apabila dugaan keterkaitan pejabat publik dengan aktivitas PETI dapat dibuktikan melalui proses hukum, maka persoalan tersebut tidak lagi semata menyangkut pertambangan ilegal. Perkara itu berpotensi menyentuh aspek penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, kerusakan lingkungan, kerugian negara, hingga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

“Kami ingin hukum bekerja tanpa memandang jabatan. Jangan sampai hanya pekerja lapangan yang diperiksa, sementara pihak-pihak yang diduga berada di belakang aktivitas tersebut tidak pernah disentuh.”

PENEGAKAN HUKUM HARUS MENYENTUH AKAR PERSOALAN

Zulfikar menilai bahwa penanganan dugaan PETI tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pelaku yang berada di lokasi tambang. Penegakan hukum harus diarahkan untuk mengungkap keseluruhan rantai aktivitas apabila memang terdapat unsur pidana yang didukung alat bukti yang cukup.

Apabila dugaan aktivitas PETI terbukti, aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki peran berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari pemodal, penyedia alat berat, pemasok logistik, pengelola lokasi, pihak yang diduga mengendalikan kegiatan, hingga siapa pun yang diduga memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut.

PETI bukanlah aktivitas yang berdiri sendiri. Dalam banyak kasus, praktik seperti ini melibatkan mata rantai yang kompleks. Karena itu, keberhasilan penegakan hukum tidak diukur dari banyaknya pekerja lapangan yang diperiksa, melainkan dari kemampuan negara mengungkap pihak-pihak yang memiliki peran strategis apabila keterlibatan mereka memang dapat dibuktikan.

“PETI tidak mungkin berjalan hanya mengandalkan pekerja di lapangan. Jika memang ada struktur yang mengendalikan di belakangnya, maka bongkar sampai ke akar sesuai pembuktian hukum.”

ULTIMATUM: PROSES HUKUM HARUS BERJALAN

Zulfikar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penyampaian kritik di ruang publik. Informasi dan bukti yang telah dihimpun akan ditempuh melalui mekanisme pelaporan resmi kepada institusi yang berwenang agar dapat diuji sesuai prosedur hukum.

Baginya, pelaporan bukanlah akhir dari perjuangan. Justru setelah laporan disampaikan, proses tersebut harus dikawal agar berjalan secara profesional, transparan, dan tidak berhenti tanpa kejelasan.

“Kami akan melapor melalui jalur resmi. Kami akan menyerahkan data yang kami miliki. Kami akan mengawal setiap tahap prosesnya dan meminta kejelasan atas setiap tindak lanjut. Persoalan sebesar ini tidak boleh dibiarkan hilang ditelan waktu.”

Ultimatum ini juga ditujukan kepada setiap pejabat publik maupun pihak mana pun yang namanya dikaitkan dalam pusaran dugaan PETI di Popayato Barat.

Apabila tidak memiliki keterkaitan, gunakan ruang klarifikasi dan hormati proses hukum. Namun apabila terdapat dugaan yang didukung bukti permulaan yang cukup, maka setiap pihak wajib menghormati proses pemeriksaan tanpa berlindung di balik jabatan, kekuasaan, ataupun kedekatan politik.

“Kami tidak mencari tumbal. Kami mencari kebenaran. Tetapi kami juga tidak akan membiarkan jabatan, kekuasaan, ataupun kedekatan politik dijadikan alasan untuk menghambat proses penegakan hukum.”

PETI BUKAN SEKADAR PERSOALAN EMAS

Menurut Zulfikar, persoalan PETI tidak dapat dipandang hanya dari nilai ekonominya. Di balik aktivitas tersebut terdapat ancaman terhadap kelestarian hutan, pencemaran sungai, keselamatan masyarakat, potensi kerugian negara, serta masa depan ruang hidup masyarakat Popayato.

Karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh bergerak hanya ketika isu ini menjadi perhatian publik. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, profesional, dan tanpa menunggu tekanan media maupun opini masyarakat.

“Kami tidak menolak masyarakat mencari nafkah. Kami juga tidak menolak pertambangan yang memiliki izin dan berjalan sesuai ketentuan hukum. Yang kami tolak adalah dugaan aktivitas ilegal serta segala bentuk pembiaran terhadap kerusakan lingkungan. Hukum harus berlaku sama bagi setiap warga negara.”

ULTIMATUM TERAKHIR

Kepada siapa pun yang memegang jabatan publik dan namanya dikaitkan dalam pusaran dugaan PETI di Pohuwato, jangan menjadikan jabatan sebagai perisai. Jangan menggunakan pengaruh politik untuk menghambat proses hukum. Jangan berharap masyarakat berhenti mengawasi.

Kami akan terus mengawal. Kami akan terus mendokumentasikan. Kami akan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia. Dan kami akan meminta setiap institusi yang berwenang mempertanggungjawabkan setiap langkah penanganan perkara ini kepada publik.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas. Apabila tidak terbukti, maka hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak menyisakan ruang bagi spekulasi dan fitnah.

Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya penanganan satu perkara, melainkan wibawa negara hukum, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, dan masa depan lingkungan hidup di Kabupaten Pohuwato.

“Tidak boleh ada kekebalan politik dalam penegakan hukum. Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.”

Penulis : ZULFIKAR DADAY

Comment