NOTE24.ID – Perdebatan mengenai investasi di sektor sumber daya alam selalu menghadirkan dua kutub yang saling berhadapan. Di satu sisi, investasi dipandang sebagai mesin pertumbuhan ekonomi, pencipta lapangan kerja, dan instrumen pembangunan daerah. Di sisi lain, investasi sering dicurigai sebagai pintu masuk eksploitasi sumber daya alam yang mengorbankan lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat.
Sayangnya, diskursus tersebut sering kali berhenti pada polarisasi yang dangkal. Perhatian publik begitu besar ketika sebuah investasi direncanakan, tetapi menjadi sunyi ketika kerusakan lingkungan berlangsung setiap hari melalui aktivitas pertambangan tanpa izin. Akibatnya, kritik terhadap investasi terdengar lantang, sementara praktik pertambangan ilegal justru perlahan dinormalisasi. Inilah bentuk inkonsistensi yang harus dihentikan.
Dalam negara hukum, persoalan pengelolaan sumber daya alam tidak boleh dibangun di atas sentimen, kepentingan kelompok, ataupun persepsi sesaat. Ukurannya harus tetap berpijak pada konstitusi, kepastian hukum, keadilan ekologis, serta keberpihakan terhadap kepentingan rakyat. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menempatkan bumi, air, dan kekayaan alam sebagai kekayaan yang dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Amanat tersebut tidak pernah memberikan ruang bagi eksploitasi yang mengabaikan hukum ataupun mengorbankan keberlanjutan lingkungan.
Karena itu, investasi bukanlah sesuatu yang patut diterima secara membabi buta, tetapi juga tidak layak ditolak hanya karena prasangka. Setiap investasi wajib melewati pengujian yang ketat, baik dari aspek legalitas perizinan, kesesuaian tata ruang, daya dukung lingkungan, manfaat ekonomi, perlindungan masyarakat adat maupun lokal, transparansi informasi, hingga partisipasi publik yang bermakna. Investasi yang memenuhi seluruh prasyarat tersebut layak memperoleh kepastian hukum. Sebaliknya, investasi yang melanggar regulasi, mengancam ekosistem, atau mengabaikan hak masyarakat harus dikoreksi, bahkan dihentikan.
Prinsip ini merupakan fondasi dasar tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pembangunan tidak boleh sekadar mengejar angka investasi, tetapi harus memastikan bahwa setiap rupiah investasi tidak dibayar dengan kerusakan hutan, hilangnya sumber air, rusaknya lahan pertanian, atau hilangnya ruang hidup masyarakat.
Namun pada saat yang sama, keadilan ekologis juga menuntut keberanian untuk mengakui bahwa ancaman terhadap lingkungan tidak hanya berasal dari investasi formal. Pertambangan tanpa izin (PETI) telah berkembang menjadi persoalan struktural yang dampaknya tidak kalah destruktif.
Deforestasi, sedimentasi sungai, pencemaran air, kerusakan bentang alam, hingga meningkatnya potensi bencana ekologis merupakan konsekuensi nyata dari aktivitas yang berlangsung di luar sistem hukum negara.
Ironisnya, dalam banyak kasus, penegakan hukum terhadap PETI justru berhenti pada pelaku lapangan. Para pekerja kecil menjadi wajah yang mudah ditangkap, sementara aktor intelektual, pemodal, pemilik alat berat, penyandang dana, pengendali distribusi, hingga jaringan ekonomi yang menopang aktivitas tersebut kerap luput dari proses hukum. Fenomena ini memperlihatkan bahwa persoalan PETI bukan semata-mata masalah pertambangan, melainkan persoalan tata kelola hukum dan keberanian negara membongkar kejahatan yang terorganisasi.
Penegakan hukum yang hanya menyentuh lapisan bawah tidak akan pernah menyelesaikan persoalan. Selama rantai pendanaan, distribusi logistik, serta jaringan perlindungan terhadap aktivitas ilegal masih dibiarkan hidup, maka operasi penertiban hanya akan menjadi rutinitas administratif tanpa efek jera. Negara harus hadir secara utuh dengan membongkar keseluruhan mata rantai kejahatan lingkungan, bukan sekadar menghasilkan angka statistik penindakan.
Lebih berbahaya lagi adalah munculnya standar ganda dalam melihat persoalan lingkungan. Deforestasi sering dijadikan isu utama ketika berkaitan dengan investasi tertentu, tetapi kerusakan yang sama justru diabaikan ketika dilakukan melalui pertambangan ilegal. Padahal, hutan tidak pernah membedakan siapa yang menebangnya. Sungai tidak mengenal identitas siapa yang mencemarkannya. Tanah juga tidak memilih siapa yang mengeruknya. Kerusakan ekologis tetap menghasilkan akibat yang sama: hilangnya daya dukung lingkungan dan menurunnya kualitas hidup masyarakat.
Sikap selektif seperti itu bukanlah keberpihakan terhadap lingkungan, melainkan keberpihakan terhadap kepentingan tertentu. Perlindungan lingkungan tidak boleh berubah mengikuti siapa pelakunya. Etika ekologis menuntut konsistensi. Jika kerusakan hutan dianggap salah ketika dilakukan oleh korporasi, maka ia tetap salah ketika dilakukan oleh aktivitas ilegal. Sebaliknya, apabila investasi yang memenuhi seluruh ketentuan hukum tetap ditolak tanpa dasar yang objektif, maka masyarakat justru kehilangan kesempatan memperoleh manfaat pembangunan yang sah.
Di sinilah masyarakat sipil memegang peranan strategis. Demokrasi tidak menempatkan masyarakat sebagai penonton pembangunan, melainkan sebagai pengawas aktif terhadap seluruh proses pengelolaan sumber daya alam. Pengawasan publik merupakan instrumen konstitusional untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan sesuai hukum, menghormati hak masyarakat, serta menjaga keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.
Sebagai organisasi mahasiswa yang lahir dari wilayah yang selama ini bersentuhan langsung dengan dinamika sumber daya alam, Kesatuan Pelajar Mahasiswa Popayato berpandangan bahwa keberpihakan harus diarahkan kepada prinsip, bukan kepada pelaku. Kami tidak anti terhadap investasi, tetapi menolak segala bentuk investasi yang melanggar hukum. Kami tidak anti terhadap pembangunan, tetapi menolak pembangunan yang mengorbankan manusia dan lingkungan. Kami juga tidak membela kepentingan kelompok mana pun selain kepentingan masyarakat, supremasi hukum, dan keberlanjutan tanah leluhur. Atas dasar itu, ada empat prinsip yang tidak dapat ditawar.
Pertama, setiap investasi wajib diuji secara komprehensif berdasarkan hukum, tata ruang, daya dukung lingkungan, manfaat sosial-ekonomi, dan partisipasi masyarakat.
Kedua, seluruh aktivitas pertambangan ilegal harus dihentikan melalui penegakan hukum yang menyasar seluruh rantai kejahatan, termasuk para pemodal, pengendali, pemilik alat berat, dan jaringan pendukungnya.
Ketiga, seluruh bentuk deforestasi dan perusakan lingkungan harus diperlakukan sebagai ancaman terhadap keberlanjutan bangsa, tanpa membedakan siapa pelakunya.
Keempat, negara wajib menghadirkan penegakan hukum yang objektif, transparan, dan bebas dari praktik tebang pilih. Hukum tidak boleh menjadi instrumen yang tajam terhadap masyarakat kecil, tetapi kehilangan daya ketika berhadapan dengan kekuatan ekonomi dan politik.
Pada akhirnya, persoalan terbesar bangsa ini bukanlah memilih antara investasi atau lingkungan. Tantangan sesungguhnya adalah memastikan bahwa pembangunan berlangsung dalam koridor hukum, menjunjung keadilan ekologis, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Investasi yang legal harus memperoleh kepastian. Pertambangan ilegal harus diberantas tanpa kompromi. Deforestasi harus dilawan tanpa standar ganda.
Tanah leluhur bukanlah warisan yang boleh dihabiskan demi keuntungan sesaat. Hutan bukan komoditas yang dapat dipertukarkan dengan pembiaran. Dan hukum tidak boleh tunduk kepada kepentingan siapa pun. Masa depan Indonesia hanya dapat dibangun melalui tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak kepada generasi yang akan datang.
Penulis: Kesatuan Pelajar Mahasiswa Popayato (KPMP)











Comment